Tiga Calon Kades PAW Kayuambon Ditetapkan, 182 Peserta Musyawarah Disiapkan
Jayantara-News.com, Lembang, KBB
Panitia Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menggelar rapat pleno penetapan calon kepala desa sekaligus daftar peserta musyawarah pada Senin (tanggal menyesuaikan acara). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilihan PAW untuk menggantikan kepala desa sebelumnya.
Dalam rapat pleno tersebut, panitia secara resmi menetapkan tiga calon kepala desa, yaitu Hari sebagai Kandidat Nomor 1, Nana sebagai Kandidat Nomor 2, dan H. Yusup Hidayat sebagai Kandidat Nomor 3. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 141.1/06/BA.DPM/4/2025 tentang Daftar Nama dan Unsur Peserta Musyawarah Desa.
Sebanyak 182 peserta musyawarah telah ditetapkan. Mereka berasal dari berbagai unsur masyarakat, meliputi perangkat desa, anggota BPD, LPMD, TP PKK, MUI Desa, Karang Taruna, ketua RW dan RT, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta perwakilan kelompok perempuan, kelompok tani, masyarakat marginal, dan unsur lainnya.
Panitia mengingatkan seluruh calon kepala desa untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sosialisasi melalui media cetak, banner, pamflet, atau bentuk kampanye lainnya dilarang. Selain itu, calon kepala desa tidak diperbolehkan membawa massa pendukung pada saat musyawarah. Hanya peserta resmi yang tercantum dalam daftar yang diperkenankan hadir dan memberikan suara.
Musyawarah desa akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi sambutan dari pihak terkait, sedangkan tahap kedua diisi dengan sidang musyawarah, laporan panitia, pembacaan tata tertib, hingga pengambilan keputusan mengenai mekanisme pemilihan, apakah melalui musyawarah mufakat atau voting. Peserta yang berhak memilih hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar yang telah disahkan.
Panitia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, seperti pemasangan alat peraga kampanye. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kemurnian proses pemilihan.
Wakil Ketua BPD menambahkan bahwa proses pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Tidak ada tahapan kampanye terbuka; seluruh pengenalan calon dilakukan melalui forum musyawarah.
“Musyawarah ini adalah kesempatan bagi calon untuk memperkenalkan diri. Siapa yang sudah dikenal masyarakat tentu memiliki peluang lebih besar,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Kayuambon dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi desa. (Nuka)