Ketua KPU Kaur Bengkulu Dicopot, Usai Terciduk di Rumah Anggota PPK Dini Hari
Jayantara-News.com, Jakarta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, akibat pelanggaran etik yang dinilai mencederai integritas penyelenggara pemilu.
Pemecatan Muklis dipicu insiden pada dini hari 2 Juli 2024, saat ia kedapatan berada di rumah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa. Keberadaan mereka menimbulkan kegaduhan warga dan menciptakan syak wasangka yang dinilai tidak pantas dalam konteks netralitas penyelenggara pemilu.
Dalam putusan perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Muklis. Sementara Hensi juga dikenai sanksi Peringatan Keras.
“Bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2024, Teradu I (Muklis) dan Teradu II (Hensi) berada di rumah yang sama,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ratna menyebut tindakan keduanya tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga menimbulkan kecurigaan masyarakat, termasuk karena sikap Hensi yang mengabaikan teguran Ketua RT setempat saat kejadian berlangsung.
DKPP menyatakan keduanya melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Res)