Pasar Pancasila Patimuan Diterpa Badai Skandal: Dugaan Korupsi, Izin Bodong, dan PAD yang Tak Mengalir
Jayantara-News.com, Cilacap
Peninjauan Kerja (PK) yang dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap bersama Inspektorat di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, membuka borok lama terkait proyek revitalisasi Pasar Pancasila Patimuan yang dibangun di atas tanah aset desa.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri mantan Kepala Desa Patimuan, Icuk, terungkap fakta mengejutkan: pembangunan pasar yang selesai bertahun-tahun lalu, hingga kini masih menyisakan persoalan serius yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Cilacap, setelah sebelumnya gagal diselesaikan lewat mediasi di kepolisian.
Masalah tidak berhenti di sana. Dugaan kuat mencuat bahwa hasil penjualan kios dan los pasar belum pernah masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Ironisnya, sang investor diduga menjalankan proyek tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Cilacap, membuka potensi pelanggaran hukum yang serius terkait legalitas pembangunan.
Kondisi pasar yang kini mulai mengalami kerusakan juga menjadi sorotan. Pedagang mengeluhkan minimnya perhatian dari pihak pengelola, terutama pasca transisi pengelolaan dari panitia pembangunan ke Pemerintah Desa. Pasar yang kini telah berusia sekitar 10 tahun itu seakan dibiarkan hidup segan mati tak mau.
Kepala Desa Patimuan, Ahing Muttaqin, menyampaikan harapannya agar pengelolaan pasar segera diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa demi optimalisasi PAD dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Komisi A dan Inspektorat berjanji akan mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, memverifikasi status perizinan, serta mengkaji potensi pelanggaran hukum yang terjadi. Audit mendalam dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Cilacap, tengah disiapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Cilacap maupun Pemkab Cilacap terkait status izin maupun dugaan pelanggaran dalam proyek ini. Semua mata kini tertuju pada hasil investigasi dan audit yang diharapkan mampu membuka tabir kebenaran dan menyeret pihak-pihak yang bermain api dengan aset desa. (Buyung)