Gubernur Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB: Berlaku dari PAUD hingga SMA
Jayantara-News.com, Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Surat ini ditujukan kepada para bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA ditetapkan pukul 06.30 WIB, dengan durasi belajar yang telah ditentukan sesuai jenjang masing-masing.
Rincian Jam Belajar:
PAUD, RA, dan TKLB:
Masuk pukul 06.30 WIB dengan durasi 120 hingga 195 menit per hari.
SD/MI/SDLB:
Masuk pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran 4 hingga 8,5 jam pelajaran per hari.
Durasi tiap jam pelajaran adalah 35 menit (SD) dan 30 menit (SDLB).
SMP/MTs/SMPLB:
Masuk pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran 6 hingga 8,75 jam pelajaran per hari.
Durasi tiap jam pelajaran adalah 40 menit (SMP/MTs) dan 35 menit (SMPLB).
SMA/SMK/MA/SMLB:
Masuk pukul 06.30 WIB. Durasi pembelajaran 6 hingga 11 jam pelajaran per hari.
Durasi tiap jam pelajaran adalah 45 menit untuk SMA/SMK/MA dan 40 menit untuk SMLB.
Aturan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan menyelaraskan kegiatan belajar dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat di Jawa Barat. (Goes)