Skandal Lahan BUMD Cilacap: Rp237 Miliar Raib, Mantan PJ Bupati Jadi Tersangka, Sejumlah Pejabat Diambang Jerat!
Jayantara-News.com, Cilacap
Kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA), kian menuai sorotan tajam dari publik. Aroma busuk kongkalikong dalam transaksi ini mulai terkuak ke permukaan, dengan nilai kerugian negara yang fantastis: Rp237 miliar.
Diduga, pembelian tiga bidang lahan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang diketahui berada di bawah naungan yayasan militer Kodam IV Diponegoro, mengandung skema persekongkolan jahat yang melibatkan pejabat teras daerah hingga eksekutif BUMD.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terus mengembangkan penyidikan dan kembali menetapkan tersangka baru pada Rabu, 18 Juni 2025. Kali ini, giliran Awaluddin Muuri, mantan Penjabat (PJ) Bupati sekaligus eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, yang juga sempat mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilkada 2024.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Semarang, menyusul dua tersangka sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan hasil penelusuran tim redaksi, kasus ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak nama. Bukan hanya dari jajaran direksi BUMD, tetapi juga sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Cilacap. Bahkan, berhembus kencang isu keterlibatan beberapa anggota DPRD setempat yang tengah dibidik aparat penegak hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan kepada media bahwa salah satu poin yang memberatkan Awaluddin adalah adanya pertemuan dengan pihak RSA, yang diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya transaksi lahan antara PT RSA dan BUMD PT CSA.
Publik kini menanti: apakah aparat penegak hukum berani mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya? Ataukah kasus ini akan berakhir dengan dikorbankannya pion-pion kecil semata? (Buyung/Red)