Tasikmalaya & Banjar Bergejolak! Gudang Pupuk Disergap, Korupsi Subsidi Rugikan Negara Rp16 Miliar
Jayantara-News.com, Banjar
Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar kian memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya didampingi Kejari Kota Banjar pada Kamis (3/7/2025) melakukan penggeledahan besar-besaran di dua gudang distributor pupuk.
Operasi senyap ini menyingkap praktik penyelewengan sistematis yang diduga sudah berjalan sejak 2021, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp16 miliar, dan berpotensi terus membengkak.
Sasaran penggeledahan meliputi gudang distributor pupuk di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, serta di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Dua lokasi ini diyakini menjadi episentrum penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani.
Penggerebekan ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2021–2024 yang tak sesuai peruntukannya, terutama di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menegaskan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap jaringan mafia pupuk secara terang benderang.
> “Penggeledahan terhadap dua distributor pupuk ini krusial untuk membongkar modus operandi mereka,” ujar Heru.
Temuan di lapangan menunjukkan praktik yang sangat merugikan. Pupuk subsidi jenis urea yang dialokasikan untuk petani Tasikmalaya diduga kuat tidak pernah sampai ke tangan penerima sah. Alih-alih disalurkan kepada petani, pupuk itu dilaporkan diselewengkan dan dijual ke pihak lain. Bahkan muncul indikasi penyelundupan lintas provinsi hingga Jawa Timur.
Lebih parah lagi, penyidik menemukan dugaan praktik pengoplosan: pupuk subsidi diganti karungnya agar identitasnya hilang, lalu dijual bebas dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
> “Dugaan sementara, pupuk urea bersubsidi dioplos dan diganti karungnya supaya tidak lagi bertuliskan pupuk subsidi,” ungkap Heru.
Menurut dia, baik pengadaan maupun biaya transportasi pupuk sudah disubsidi oleh negara. Namun ulah segelintir oknum justru membuat pupuk langka dan mahal, memukul petani kecil yang sangat bergantung pada subsidi ini.
Tim Kejari Tasikmalaya memperkirakan sekitar 7.800 ton pupuk telah diselewengkan selama kurun 2021–2023, dengan kerugian negara minimal Rp16 miliar. > “Angka itu bisa saja terus bertambah,” tegas Heru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menambahkan pihaknya turut menyita satu unit mobil Fuso Tronton, satu unit Innova, berbagai dokumen keuangan, alat komunikasi, komputer, dan laptop. Penyitaan ini diyakini akan membuka alur distribusi ilegal, jejak dana, serta mengungkap siapa saja aktor besar di balik mafia pupuk bersubsidi ini.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga merilis pernyataan resmi mengenai pendampingan penggeledahan di gudang pupuk Purwaharja.
> “Pada Kamis, 3 Juli 2025, Tim Intelijen Kejari Kota Banjar bersama Tim Kejari Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengamanan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara Tipikor penyaluran pupuk bersubsidi 2021–2024 yang tengah ditangani Tim Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya,” tulis Kejari Banjar dalam akun Instagram resminya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Para petani berharap penindakan tegas bisa menyingkirkan mafia pupuk agar subsidi tepat sasaran, bukan justru memperkaya segelintir orang. (Nung JN)