OTT Rp231 Miliar Bikin Geger: Kapolres Diduga Ikut Diciduk, Polda Sumut Gelagapan!
Jayantara-News.com, Sumut
Dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memanas. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6/2025) menyeret enam orang. Lima telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lagi yang disebut-sebut adalah seorang Kapolres, masih misterius.
KPK mengumumkan lima tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut,
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
3. Heliyanto, PPK Satker Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut,
4. M. Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT DNG,
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Kelima tersangka diduga terlibat kongkalikong suap hingga mencapai Rp46 miliar, atau sekitar 20 persen dari nilai proyek, sebagai “uang pelicin” agar proyek jatuh ke perusahaan tertentu.
Yang memicu kehebohan publik, beredar kabar seorang Kapolres di wilayah Sumut turut diamankan dalam OTT tersebut. Namun hingga kini, identitas maupun keterlibatan Kapolres tersebut belum dibuka secara resmi. Pihak KPK hanya memastikan statusnya masih saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengaku belum memperoleh informasi adanya Kapolres yang ikut terseret dalam OTT KPK.
> “Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya,” ujar Ferry singkat, Jumat (4/6/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa tanpa pandang bulu. KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana (follow the money).
> “Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya, atau ke sesama kepala dinas, akan kami dalami. Ditunggu saja,” tandas Asep.
Menurut KPK, sejak beberapa bulan lalu telah ada laporan masyarakat mengenai kualitas proyek jalan yang buruk di Sumut. Setelah melakukan penelusuran, KPK menemukan indikasi permainan dalam penunjukan pemenang tender.
Akhirnya disepakati komitmen fee sekitar 10–20 persen dari nilai proyek yang harus dibayarkan kontraktor kepada pejabat. Dari hasil OTT, penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga bagian dari praktik suap.
KPK mengaku memiliki dua opsi saat informasi OTT menguat: menunggu uang suap terkumpul lebih besar atau langsung bergerak. KPK memilih opsi kedua agar proyek tidak dilaksanakan oleh pihak yang sejak awal sudah “main kotor”.
> “Kalau dibiarkan, proyek jalan ini pasti hasilnya tidak maksimal. Karena sebagian dana akan digunakan untuk menyuap, bukan untuk pembangunan,” kata Asep.
Kasus ini terbagi dua klaster besar, yakni proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK memastikan akan menelusuri semua aliran dana hingga ke akar. (Tim)