FSPMI Menyorot! DPRD Bandung Barat Mangkir, Nasib Buruh Outsourcing Terabaikan
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat menyoroti lambannya respons DPRD dalam menindaklanjuti perlindungan pekerja outsourcing pasca pembatalan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dede Rahmat, perwakilan buruh dari FSPMI, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari DPRD untuk menanggapi permasalahan ini. Ia menyayangkan sikap DPRD yang dinilai kurang responsif terhadap aspirasi buruh.
“Kami sangat kecewa karena DPRD tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani isu ini. Bahkan, saat kami mendatangi kantor mereka, tidak ada satu pun anggota dewan yang bisa ditemui,” ujar Dede Rahmat.
Selain mengkritik DPRD, Dede juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dianggap kurang tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa meskipun buruh tetap mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati saat ini, kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kesejahteraan buruh harus diutamakan. Saat ini, banyak perusahaan di Bandung Barat yang mempekerjakan tenaga outsourcing, namun melakukan pergantian pekerja secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak mereka,” ungkapnya.
Dede juga menyoroti meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin memperburuk kondisi buruh, terutama mereka yang bekerja sebagai tenaga outsourcing.
Ia menegaskan bahwa FSPMI akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi unjuk rasa hingga ada perubahan nyata yang mengakomodasi hak-hak pekerja.
“Kami mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera mengambil langkah nyata, termasuk mengadakan rapat guna membahas permasalahan ini secara serius,” tutup Dede.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan buruh. (Nuka/Kiki)