Skandal Pasar Cinde: Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun
Jayantara-News.com, Palembang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi.
Sebelumnya, perkara ini juga telah menyeret nama besar mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Harnojoyo yang menjabat Wali Kota Palembang periode 2015–2018, diduga kuat terlibat dalam proyek kerja sama Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum (PT MB) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam perannya, Harnojoyo mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB.
Umaryadi menegaskan kebijakan ini jelas menabrak aturan karena PT MB tidak memiliki status sosial maupun kemanusiaan yang dapat dijadikan dasar pemberian keringanan. “Kebijakan diskon BPHTB ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar,” ungkapnya.
Lebih fatal lagi, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Harnojoyo yang diduga terkait langsung dengan pembongkaran Pasar Cinde, padahal pasar tersebut merupakan situs cagar budaya.
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir hampir Rp1 triliun. Rinciannya meliputi hilangnya bangunan Pasar Cinde yang ditaksir senilai Rp892 miliar berdasarkan penilaian ahli cagar budaya. Selain itu, terdapat kerugian sekitar Rp43,9 miliar dari penarikan uang pembeli kios di Pasar Cinde.
Di sisi lain, potongan BPHTB yang semestinya tak layak diberikan menambah bobot kerugian. Negara seharusnya menerima Rp2,2 miliar, namun akibat kebijakan Harnojoyo hanya masuk Rp1,1 miliar, sehingga timbul kerugian Rp1,1 miliar lagi.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde ini awalnya dirancang untuk mendukung Asian Games 2018. Namun sejak awal, proyek ini diduga sarat rekayasa, mulai dari proses pengadaan mitra yang tetap memenangkan PT MB meski tidak memenuhi syarat.
“Hari saya ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan terkait pembangunan Pasar Cinde,” kata Harnojoyo dalam pernyataan kepada Antara, Senin, 7 Juli 2025.
Namun faktanya, proyek ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merampas warisan sejarah warga Palembang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sumsel langsung menahan Harnojoyo selama 20 hari hingga 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan). Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT MB berinisial RY, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS berinisial EH, dan Direktur PT MB berinisial AT.
Sampai saat ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen membongkar tuntas kasus korupsi yang merugikan negara hingga mendekati Rp1 triliun ini, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (Restu)