Geger! ASN Satpol PP Cimahi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perizinan, Proses Hukum Masih Berlanjut
Jayantara-News.com, Cimahi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menetapkan R, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. R ditahan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan ini terkait dengan dugaan praktik penerimaan hadiah atau janji dari pelaku usaha yang mengurus perizinan di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.
Modus operandi yang dilakukan oleh R adalah memaksa pelaku usaha untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas kelancaran proses perizinan yang mereka ajukan. Kasus ini menggegerkan karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan peraturan daerah. Kejari Cimahi telah memeriksa 62 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Cimahi pun telah bergerak cepat dengan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk R sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama masa pemberhentian sementara, R tetap berhak menerima 50% dari penghasilannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Proses hukum terhadap R masih berlangsung, dan masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber informasi yang terpercaya. Kejaksaan dan Pemerintah Kota Cimahi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di jajaran pemerintahan. (Nuka)