10 Miliar Terbuang! Bus Sekolah Era Ridwan Kamil Jadi Rongsokan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jayantara-News.com, Bandung
Pada 2014, di era kepemimpinan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Pemkot Bandung menggelontorkan Rp 10 miliar untuk pengadaan 26 unit bus sekolah merek Hino. Bus ini dioperasikan pada empat koridor untuk mempermudah mobilitas pelajar. Namun, bertahun-tahun setelahnya, bus-bus tersebut kini terbengkalai dan menjadi rongsokan, dengan kondisi rusak parah, penuh debu, bahkan menjadi sarang tikus.
Dinas Perhubungan Kota Bandung mengakui bahwa minimnya anggaran perawatan menjadi penyebab utama mangkraknya bus sekolah tersebut. Kini, pemerintah daerah berencana menjualnya sebagai aset tidak produktif.
Tinjauan Hukum: Dugaan Kelalaian dan Pemborosan Anggaran
Kasus ini dapat dikaji dari berbagai pasal dalam hukum Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Analisis: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan pemborosan anggaran, bisa saja kasus ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Analisis: Kegagalan dalam perawatan dan pemanfaatan aset negara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran asas efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
3. Pasal 1365 KUH Perdata (Tentang Perbuatan Melawan Hukum)
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Analisis: Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak tertentu, dapat muncul tuntutan ganti rugi atas kerugian negara akibat bus sekolah yang kini tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Apakah benar kasus ini murni kelalaian atau ada dugaan kesengajaan dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah?
Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan keberlanjutan dan pemeliharaan aset publik seperti ini?
Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, apakah ada upaya hukum yang bisa ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban?
Kejadian ini bukan sekedar soal bus sekolah yang rusak, tetapi cerminan pengelolaan anggaran yang buruk. Jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas, maka kejadian serupa bisa terus berulang di masa depan, dengan anggaran miliaran rupiah yang sia-sia. (Adhi)
Simak videonya: