Plesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Dipecat 3 Bulan: “Bupati Kok Seenaknya!”
Jayantara-News.com, Indramayu
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali bikin geger publik. Bukan karena prestasi, tapi karena aksi nekatnya plesiran ke Jepang saat Lebaran, dan yang lebih fatal, dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Aksi liburannya ke negeri Sakura itu terkuak lewat Instagram Story pribadinya pada Minggu (6/4/2025), yang memperlihatkan Lucky tengah asyik berfoto di Disneyland bersama rombongan.
Sayangnya, liburan ini tidak hanya menuai kritik, tapi juga potensi sanksi berat. Pasalnya, sesuai surat edaran, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena dianggap sebagai masa rawan pelayanan publik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menanggapi tajam. Ia menyindir Lucky lewat unggahan TikTok yang menampilkan tangkapan layar Story liburan tersebut dengan caption menyengat:
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah.”
Tak hanya sindiran, Dedi mengaku tidak pernah menerima surat permohonan izin dari Lucky, bahkan pesan WhatsApp pun tidak dibalas.
“Jangankan surat, WA saja tidak dibalas. Mungkin sibuk berfoto-foto,” sindirnya pedas.
Dedi mengingatkan bahwa kepala daerah seharusnya hadir di tengah masyarakat saat momentum Lebaran. Apalagi saat arus balik yang penuh potensi kemacetan dan kecelakaan.
“Kepala daerah itu harus standby. Ini malah ke luar negeri tanpa izin. Salah kaprah!”
Tindakan Lucky diduga melanggar Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Saya sudah sampaikan ke Kemendagri. Berdasarkan undang-undangnya, kepala daerah bisa diberhentikan sementara oleh Presiden jika bepergian tanpa izin,” tegas Dedi.
Berikut bunyi pasal yang dilanggar:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”
Kini, publik menanti: apakah Kemendagri dan Presiden akan bertindak tegas? Ataukah pelesiran di tengah derita rakyat akan dibiarkan begitu saja? (Restu)