Parkir Wisata Pangandaran Disorot, Dishub Tegaskan Pengawasan dan Evaluasi Berkala!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Menanggapi sorotan media terkait dugaan kebocoran retribusi parkir selama libur Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Baca berita sebelumnya:
PAD Pangandaran Tembus Target Libur Lebaran, Tapi Setoran Parkir Diduga “Raib” Tanpa Jejak
Sejak Maret 2024, pengelolaan retribusi parkir di lima objek wisata milik Pemerintah Daerah Pangandaran resmi dialihkan kepada pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian tersebut, telah diatur dengan jelas kewajiban dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan vendor pengelola parkir.
Dishub Pangandaran secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi, meliputi:
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Investasi infrastruktur oleh pihak ketiga,
Mutu pelayanan dan kompetensi juru parkir di lapangan.
Selain itu, Dishub juga aktif melakukan pembinaan melalui pelatihan, sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli), serta imbauan pelaporan PAD secara berkala.
Intensifikasi Pengawasan Saat Libur Panjang
Dalam momentum libur panjang dan puncak kunjungan wisata, Dishub meningkatkan intensitas pengawasan guna menekan potensi kebocoran dan memastikan sistem layanan parkir berjalan optimal.
Dishub juga mengimbau peran aktif masyarakat dan wisatawan agar tidak memberikan uang parkir tanpa menerima karcis resmi, serta memastikan keabsahan karcis yang diterima.
Evaluasi SLA dan Proses Rekonsiliasi
Sesuai ketentuan dalam Service Level Agreement (SLA), vendor diberikan waktu untuk melakukan rekonsiliasi data karena sistem administrasi parkir masih dalam tahap penyesuaian menuju digitalisasi penuh. Namun demikian, Dishub tetap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas melalui laporan bulanan dari masing-masing vendor.
Sebelum digitalisasi diterapkan sepenuhnya, Dishub mengontrol pendapatan bruto berdasarkan jumlah karcis fisik yang beredar di lapangan.
Potensi Kebocoran dan Penegasan Tanggung Jawab Vendor
Dishub mengakui adanya potensi kebocoran retribusi parkir khususnya di kawasan wisata Batu Karas dan Batu Hiu, karena penarikan karcis dilakukan di area dalam, bukan di pintu masuk. Hal ini berbeda dengan sistem di kawasan wisata Pantai Pangandaran, di mana karcis ditarik di depan pintu masuk sehingga pendapatan lebih terkontrol dan kebocoran bisa diminimalisasi.
Hingga saat ini, Dishub mencatat bahwa setoran retribusi parkir untuk bulan Maret 2025 belum diterima dari pihak vendor. Padahal, dengan libur panjang yang berlangsung di bulan April, semestinya setoran untuk bulan Maret sudah dilunasi.
Dishub telah melayangkan surat resmi kepada pihak ketiga untuk segera memperbarui data dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi parkir untuk bulan Maret dan April.
> “Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir, demi optimalisasi PAD dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” tegas Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy F. Basyah, S.Hut, M.M. (Tim Pusat)