Polemik Ijazah Jokowi Kian Membara: Antara Data, Fakta, dan Dugaan Pidana
Jayantara-News.com, Jakarta
Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, kembali angkat suara soal polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang terus menuai perdebatan. Ia menilai, seharusnya persoalan ini sudah tuntas sejak lama bila ada itikad terbuka dari pihak terkait.
“Polemik ini sebenarnya mudah diselesaikan. Kenapa harus berlarut-larut sampai bertahun-tahun?” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, penyelesaian isu ini tak memerlukan pembelaan dari berbagai pihak yang justru memperkeruh keadaan. “Tak perlu si A membantah, si B menjelaskan. Semakin banyak pihak yang bicara, publik makin bingung,” katanya.
Ferdinand merespons langkah mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, yang menantang Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuka data KKN Jokowi. Ia menilai upaya Rismon sah-sah saja, karena menyangkut keabsahan syarat hukum seseorang menjabat sebagai presiden.
“Jokowi pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun. Maka, wajar jika publik mempertanyakan legalitas ijazah dan gelar akademiknya,” ujar Ferdinand.
Ia menegaskan, bila benar Jokowi menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan ijazah, maka ada unsur pidana di dalamnya.
“Kalau dia bukan insinyur tapi menggunakan gelar insinyur, itu jelas pidana,” tegasnya.
Lebih jauh, Ferdinand mengatakan kebenaran hanya bisa dijawab oleh Jokowi sendiri. Selama mantan Presiden itu bungkam, isu ini akan terus jadi bola liar.
“Jokowi harusnya tidak membiarkan kontroversi ini menggantung. Rakyat berhak tahu fakta yang sebenarnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar secara terbuka menantang UGM untuk membuka data lokasi KKN yang pernah dijalani Jokowi semasa kuliah. “Mohon UGM spill data akademik di mana desa, kecamatan, dan kabupaten tempat Jokowi melaksanakan KKN,” tulis Rismon melalui akun X @SianiparRismon (10/4/2025).
Rismon bahkan menyatakan akan mendatangi UGM pada 15 April mendatang untuk mengecek langsung ke lokasi yang disebut dalam data tersebut. “Saya akan telusuri langsung ke lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, KKN merupakan syarat wajib kelulusan mahasiswa UGM sejak 1979. “Tanpa KKN, mustahil mahasiswa bisa lulus,” tandasnya.
Sementara itu, pegiat media sosial @hnirankara juga ikut menyoroti polemik ini. Ia mengunggah temuan yang dinilainya janggal: “Tanggal pengesahan skripsi Jokowi 14 November 1985, tapi ijazah terbit 5 November 1985. Ada yang tidak sinkron. Manipulasi?” tulisnya sembari membagikan foto dokumen yang disebut-sebut sebagai ijazah Presiden. (Red)