Tak Mau Ditempatkan Jauh, 1.967 CPNS Pilih Mundur, BKN: Jangan Harap Bisa Daftar Lagi!
Jayantara-News.com, Jakarta
Impian menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terpaksa kandas. Sebanyak 1.967 CPNS memilih mengundurkan diri karena tak siap menerima penempatan di lokasi yang dianggap terlalu jauh.
Langkah ini bukan tanpa konsekuensi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa mereka yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), akan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar CPNS/PPPK selama dua tahun anggaran berikutnya.
“Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, maka tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2),” tulis BKN lewat akun resmi Instagram @bkngoidofficial, Rabu (23/4/2025).
Kebijakan optimalisasi formasi menjadi pemicu utama gelombang pengunduran diri tersebut. Dari total 16.167 pelamar yang terkena kebijakan ini, 1.967 di antaranya memilih mundur. Hingga 17 April 2025, NIP telah ditetapkan pada CPNS di 374 dari 542 instansi.
Kemendikbudristek menjadi instansi dengan jumlah pengunduran diri tertinggi, yakni 640 orang, disusul Kementerian Kesehatan (575), Kominfo (154), Bawaslu (131), dan Kementerian PUPR (121).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa sanksi administratif akan tetap diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan disiplin terhadap proses seleksi ASN. “Sanksi berupa larangan mengikuti seleksi pada dua tahun anggaran berikutnya akan diberlakukan,” ujarnya.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh membeberkan sejumlah alasan pengunduran diri CPNS, antara lain:
Penempatan terlalu jauh: 1.967 orang
Tidak mendapat izin keluarga: 320 orang
Merawat orang tua sakit: 156 orang
Melanjutkan studi S2/S3: 44 orang
Alasan kesehatan pribadi: 21 orang
Terikat kontrak kerja lain: 13 orang
Salah pilih formasi: 11 orang
Kesehatan pasangan: 10 orang
Tak bisa lengkapi dokumen: 6 orang
Merasa tak berhak lulus: 6 orang
Gaji tak sesuai ekspektasi: 3 orang
Sebagai respons atas kejadian ini, KemenPANRB dan BKN menyatakan akan memperkuat sistem seleksi ASN ke depan, mulai dari proses pengumuman hingga tahap pengangkatan, agar lebih transparan dan berimbang antara kebutuhan negara dan kesiapan individu pelamar. (Permadhi)