BPN Kota Depok Hadirkan Layanan Akhir Pekan, Masyarakat Antusias
Jayantara-News.com – Depok
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus berinovasi dengan membuka layanan administrasi pada Sabtu dan Minggu. Terobosan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya bagi mereka yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.
Salah satu warga Cinangka, Sawangan, bernama Andre, mengaku sangat terbantu dengan layanan ini. Ia memanfaatkan hari liburnya untuk mengurus administrasi roya di Kantor BPN Kota Depok.
“Saya datang jam 8 pagi, dan sekarang berkas saya baru selesai divalidasi oleh petugas,” ujar Andre kepada wartawan, Sabtu (26/04/2025).
Saat ditanya soal manfaat layanan akhir pekan ini, Andre menyatakan sangat terbantu.
“Sebagai pekerja yang hanya punya waktu di Sabtu dan Minggu, layanan ini tentu sangat bermanfaat dan memudahkan,” tambahnya.
Hal serupa diungkapkan Ari, anggota Lantas Polres Metro Depok, yang juga hadir untuk mengurus roya.
“Hari ini saya sengaja datang ke BPN. Justru layanan hari Sabtu ini sangat membantu, tidak perlu menunggu hari kerja,” tuturnya.
Sebagai informasi, roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan atas tanah setelah debitur melunasi utangnya kepada kreditur, seperti bank. Setelah roya dilakukan, sertifikat tanah kembali bebas dari beban utang dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi jual beli.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Roya:
1. Persyaratan:
Formulir permohonan roya yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi KTP pemilik tanah (debitur) dan kreditur (misal: bank).
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bila pemilik tanah adalah badan hukum).
Surat kuasa (bila diwakilkan).
Sertifikat Hak Tanggungan.
Surat pernyataan lunas dari kreditur.
2. Prosedur:
Datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah.
Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
Serahkan berkas kepada petugas loket.
Petugas memeriksa dan memverifikasi dokumen.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran roya.Setelah verifikasi selesai, ambil sertifikat roya di loket pelayanan.
Catatan:
Proses pembuatan roya dapat dilakukan secara offline di kantor BPN atau online melalui website Kementerian ATR/BPN. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Andre menambahkan,
“Daripada menyerahkan kepada orang lain, saya lebih memilih datang sendiri. Ternyata prosesnya tidak sulit, dan kalau berkas lengkap, bisa langsung selesai.”
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok, Agus Tresna S.SiT QRMO*, menjelaskan bahwa layanan Sabtu dan Minggu ini dikhususkan untuk warga Depok dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
“Silakan warga Depok hadir langsung untuk mengurus beberapa layanan seperti roya dan peningkatan sertifikat. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” tandasnya. (Yuni)