Wakil Wali Kota Depok Chandra Rachmansyah: “ASN Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Untuk Dilayani!”
Jayantara-News.com, Depok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang tahun ke-2, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard, Grand Depok City, pada Senin (19/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, dengan agenda utama pembahasan dan persetujuan perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Selain itu, dibacakan pula laporan hasil kegiatan reses para anggota dewan dari berbagai fraksi.
Setiap anggota dewan menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat, termasuk dorongan perbaikan layanan publik. Salah satu sorotan datang dari Endah Winarti, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait layanan pemakaman gratis di Kota Depok.
“Pemakaman di Kota Depok gratis. Jangan ada anggapan bahwa harus membayar. Itu bentuk sodaqoh, tidak dipungut biaya,” tegas Endah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rachmansyah, yang hadir mewakili Pemerintah Kota, menegaskan komitmen penuh seluruh jajaran pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
“Kami pastikan bahwa kami ini adalah pelayan masyarakat. Kami menyadari, gaji kami bahkan pakaian yang saya kenakan hari ini, semuanya bersumber dari pajak rakyat,” ujar Chandra, yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Chandra menambahkan bahwa instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disampaikan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak mengenal hari libur.
“Kami wajib melayani masyarakat tujuh hari dalam seminggu, 365 hari dalam setahun. Itu bagian dari tanggung jawab kami sebagai abdi negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Depok yang telah turun langsung menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan solutif, khususnya dalam menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat perkotaan.
Terkait perubahan Perda yang dibahas, Chandra menyebutkan bahwa seluruh proses telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan selaras dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan visi menghadirkan birokrasi yang efisien dan pelayanan publik yang berkualitas.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran ASN Pemerintah Kota Depok, serta seluruh anggota DPRD Kota Depok. (Yuni)