Transparansi Dana Desa Karangpucung: Kolaborasi Media dan Masyarakat untuk Akuntabilitas Publik
Jayantara-News.com, Karangpucung, Cilacap
Sejak digulirkannya Dana Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, telah menerima anggaran signifikan yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Tujuannya jelas: mempercepat pembangunan, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pertanyaan mendasar masih menggantung: apakah dana tersebut dikelola tanpa celah?
Dalam konteks ini, peran media menjadi sangat strategis dan tak tergantikan sebagai pengawas independen. Terutama media lokal, yang menjadi jendela informasi bagi warga untuk memahami arah dan realisasi penggunaan Dana Desa—uang rakyat yang bersumber dari pajak.
Fungsi media bukan hanya mencatat, tetapi mengawasi, mendorong keterbukaan, dan membuka ruang publik untuk berdiskusi. Beberapa temuan dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah Cilacap, seperti proyek fisik yang mangkrak atau pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, memperlihatkan urgensi kehadiran media yang kritis dan bertanggung jawab.
Lebih dari itu, media juga berperan sebagai alat edukasi publik, mendorong warga agar melek informasi, memahami hak-haknya, serta aktif terlibat dalam pengawasan anggaran dan pembangunan. Ini sejalan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 68 UU Desa yang menjamin partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Di sisi lain, perjuangan media dalam mengawal Dana Desa tidak selalu berjalan mulus. Tak jarang wartawan menghadapi hambatan, mulai dari sulitnya akses dokumen publik, sikap tertutup aparatur desa, hingga tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Untuk itu, penting membangun sinergi antara media, organisasi masyarakat sipil, dan warga desa yang peduli akan transparansi. Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Cilacap, juga perlu menciptakan iklim kondusif bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Semakin terbuka pemerintah, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan.
Kini saatnya masyarakat di 14 desa se-Kecamatan Karangpucung tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut serta mengawasi. Dana Desa bukan milik pribadi aparatur, melainkan milik rakyat yang harus dikelola dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Daftar Alokasi Dana Desa 2025 di Kecamatan Karangpucung:
Desa Pangawaren: Rp1.161.712.000
Desa Gunungtelu: Rp1.233.928.000
Desa Sindangbarang: Rp1.611.949.000
Desa Karangpucung: Rp1.188.598.000
Desa Ciporos: Rp1.445.922.000
Desa Tayem: Rp1.069.115.000
Desa Bengbulang: Rp1.005.599.000
Desa Surusunda: Rp1.231.039.000
Desa Babakan: Rp1.378.513.000
Desa Ciruyung: Rp962.687.000
Desa Pamulihan: Rp1.018.943.000
Desa Tayem Timur: Rp1.205.287.000
Desa Sidamulya: Rp759.911.000
Pernyataan Agus Adi Priyanto, Pemerhati Kebijakan Publik
> “Kehadiran Dana Desa adalah tonggak penting bagi kemajuan desa, termasuk di Kecamatan Karangpucung. Namun, potensi besar ini tidak akan berarti tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
Saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan media lokal, memanfaatkan hak atas informasi, dan memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Dana Desa adalah milik kita bersama, dan akuntabilitasnya adalah tanggung jawab kita bersama. (Buyung/Red)