Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan: Akankah Pemberantasan Pungli Sekadar Wacana?
Jayantara-News.com, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pencabutan itu tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.
Meski satuan tugas ini dibubarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungli tetap berjalan.
> “(Penegakan hukum) tetap berjalan karena Saber Pungli itu fokus pada pungli-pungli kecil di pelayanan publik,” ujar Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Sigit menyebut, meski Satgas telah dibubarkan, instruksi Presiden Prabowo dalam Asta Cita menekankan pentingnya penegakan hukum atas kasus pungli dan korupsi. Menurutnya, langkah pencegahan kini akan menjadi prioritas, tanpa mengabaikan pendekatan represif melalui payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
> “Fokus kita sekarang pada pencegahan. Tapi penegakan hukum represif tetap jalan sesuai UU Tipikor. Kita sudah punya Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan itu terus bekerja,” jelas Kapolri.
Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada 2016 oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla sebagai bagian dari paket reformasi hukum. Satgas ini bahkan menjadi ujung tombak Nawacita poin ke-4: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
Pembubaran Satgas ini mengundang tanya: apakah janji pemberantasan pungli akan berubah menjadi ilusi baru di bawah rezim Prabowo? Ataukah hanya berganti nama, sementara praktik lapangan tetap berlangsung tanpa pengawasan terstruktur?
Kini, publik menanti. Apakah penegakan hukum akan lebih kuat tanpa Satgas? Atau justru membuka celah baru bagi oknum untuk bermain dalam senyap? (Restu)