Empat Raperda Strategis Dibahas dalam Paripurna DPRD Kota Depok
Jayantara-News.com, Depok
DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang berlangsung di Gedung A DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, GDC, pada Senin (23/6/2025).
Agenda Paripurna ini merupakan implementasi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Salah satu poin strategis dalam sidang ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Raperda ini disusun sebagai respons atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan tujuan memperluas akses layanan kesehatan, meningkatkan mutu, serta pemerataan tenaga medis. Selain itu, penguatan efisiensi anggaran dan tata kelola yang akuntabel menjadi bagian dari sasaran utama.
Rapat Paripurna juga membahas revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016, yang diarahkan untuk memperkuat struktur birokrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan warga.
“Regulasi yang kuat merupakan pondasi dari pembangunan yang adil dan merata. Maka, pembentukan Perda harus melibatkan partisipasi publik, terbuka terhadap masukan, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap Raperda yang diajukan merupakan hasil penyelarasan antara ketentuan regulasi nasional, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
“Seluruh langkah ini harus selaras dengan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif, sebagaimana semangat Depok Sama-Sama Berlari. Pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun di belakang,” tandasnya.
Rapat ditutup dengan lagu kebangsaan “Padamu Negeri”, sebagai simbol semangat pengabdian dan harapan bersama agar seluruh proses legislasi daerah dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Yun)