Ridwan Kamil Gugat Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar: Reputasi Dihancurkan, Nama Baik Dicemarkan
Jayantara-News.com.com, Bandung
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana sebesar Rp105 miliar, sebagai bentuk tuntutan atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya. Gugatan ini didaftarkan dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan telah diunggah secara e-court ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu, 25 Juni 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil menilai Lisa Mariana telah melakukan serangkaian tuduhan tak berdasar yang tidak hanya menyudutkan dirinya sebagai tokoh publik, tetapi juga menghancurkan reputasi, karier, dan keharmonisan kehidupan pribadinya.
> “Klien kami telah menjadi korban dari tuduhan yang tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi sebuah kampanye penghancuran karakter secara sistematis di ruang publik,” tegas Muslim.
Muslim memaparkan bahwa gugatan sebesar Rp105 miliar terdiri atas:
Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil, yang mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan, serta kerugian lainnya akibat narasi yang dinilai fitnah.
Rp100 miliar untuk ganti rugi immateriil, yang mencakup rusaknya reputasi, tekanan psikologis, serta gangguan terhadap kehidupan rumah tangga dan sosial Ridwan Kamil.
Dalam berkas gugatan balik, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Lisa Mariana dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang mewajibkan setiap pelaku yang merugikan pihak lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Muslim menyebut, Lisa Mariana menyebarkan tuduhan berat melalui media sosial dan podcast, termasuk klaim bahwa Ridwan Kamil menjalin hubungan intim layaknya suami-istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi.
> “Semua tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” tegas Muslim.
Selain gugatan finansial, Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim agar menghukum Lisa Mariana untuk:
Menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial.
Menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Gugatan ini disebut sebagai langkah hukum penting untuk memulihkan nama baik Ridwan Kamil dan sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa dasar. (Goes)