Sembarangan Bilang “Anjing” Bisa Bikin Masuk Bui, Pakar: Negara Wajib Hukum Penghina!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kata-kata kasar seperti “anjing” yang kerap dianggap sepele ternyata bisa berujung pidana. Ucapan ini, meski dilontarkan kepada teman dalam suasana bercanda atau emosi, dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang menyeret pelakunya ke ranah hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan setiap orang wajib menjaga etika dalam bertutur kata di tengah kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, sekalipun dalam keadaan marah, seseorang tidak boleh sembarangan melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat orang lain.
“Ya, hidup itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata, sekalipun dalam kemarahan. Karena itu, ujaran ‘anjing’ tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Abdul Fickar Hadjar, Minggu (6/7).
Fickar menjelaskan, ucapan “anjing” yang ditujukan langsung kepada seseorang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan karena mengandung unsur merendahkan martabat.
Dalam hukum pidana Indonesia, hal ini diatur Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
“Selain itu, secara hukum sudah masuk tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena itu harus dihukum,” tegasnya.
Fickar menambahkan, penyamaan manusia dengan binatang jelas merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang. Negara pun wajib hadir memberikan perlindungan hukum agar keadilan benar-benar terwujud.
“Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang, masa tidak dihukum? Negara apa itu,” pungkas Fickar. (Red)