Dugaan Pengkondisian Proyek DAK di KCD Pendidikan XII Tasikmalaya: Benarkah Ada Permainan Oknum?
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Gelombang isu tak sedap tengah menerpa Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan kuat mencuat bahwa proyek-proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat untuk sejumlah SMA dan SMK telah “dikondisikan” oleh oknum di internal KCD. Aroma tak sedap ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan integritas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.
Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi Jayantara-News.com dari berbagai narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, dugaan permainan ini disinyalir telah berlangsung secara sistematis.
“Diduga ada oknum yang bermain melakukan pengkondisian sejak jauh-jauh hari,” ujar salah satu sumber pada Selasa (29/7/2025).
Sumber juga mengungkap keterlibatan pihak dari tingkat provinsi, meski belum jelas apakah mereka bertindak atas nama institusi resmi atau personal.
“Ada juga oknum dari Provinsi. Tidak tahu mengatasnamakan siapa, atau seperti apa. Silakan media telusuri dan ungkap kebenarannya,” cetusnya.
KCD XII: Bungkam atau Tidak Tahu?
Saat dikonfirmasi, Endang, pejabat KCD XII yang membidangi pengelolaan data dan kepegawaian, mengaku tidak mengetahui terkait dugaan pengondisian tersebut.
“Saya tidak mengetahui. Yang jelas, saya pribadi bertindak profesional dan menjaga integritas. Tidak akan mempertaruhkan jabatan untuk hal-hal seperti itu,” ujarnya via sambungan telepon.
Meski demikian, Endang menyarankan agar media menemui langsung Kepala KCD di kantor. Menurutnya, hanya Kepala KCD yang berwenang memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti saya sampaikan ke Pak Kacab. Akang datang saja langsung, sekalian silaturahmi,” tambahnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala KCD XII Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi, meskipun permintaan konfirmasi telah disampaikan.
Ada Apa di Balik Proyek DAK?
Publik kini bertanya-tanya: benarkah ada pola pengkondisian proyek yang menguntungkan segelintir pihak? Jika benar, ini bukan sekadar persoalan maladministrasi, tapi dapat menjurus pada praktik korupsi yang sistemik. DAK seharusnya menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan ladang bancakan bagi oknum bermental korup.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pimpinan KCD kian memicu spekulasi liar. Namun, sebagaimana diatur dalam asas praduga tak bersalah, semua pihak berhak memberikan klarifikasi dan membela diri.
Jayantara-News.com menegaskan komitmennya terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pintu hak jawab tetap terbuka lebar bagi semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini.
Apakah ini hanya kabar angin, ataukah hanya puncak dari gunung es skandal anggaran pendidikan di Tasikmalaya? Tim Jayantara-News.com akan terus menelusuri, menggali fakta, dan menyajikan kebenaran kepada publik. (Nana JN)