Lembang Tetapkan Arah Pembangunan 2025: Perdes TPU Pangjebolan dan Restrukturisasi APBDes Jadi Tonggak Baru
Jayantara-News.com, Lembang
Pemerintah Desa Lembang menetapkan arah baru pembangunan untuk tahun 2025 melalui dua kebijakan strategis: penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pangjebolan dan restrukturisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perdes TPU Pangjebolan disusun sebagai jawaban atas meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman di tengah keterbatasan ruang. Regulasi ini mengatur pemanfaatan, perawatan, hingga pengawasan TPU secara terstruktur. Pelaksanaan teknis akan melibatkan partisipasi aktif warga melalui pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
Tim Pelaksana, yang terdiri dari unsur masyarakat, bertugas mengurus pelayanan pemakaman dan perawatan makam. Sementara itu, Tim Pengawas yang melibatkan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), akan memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Perdes juga memuat larangan ketat, seperti membangun pengkijingan tanpa izin, membuang sampah sembarangan, atau melakukan perusakan lingkungan. Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pembongkaran.
Selain penyusunan Perdes, Pemerintah Desa Lembang juga melakukan revisi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes 2025. Perubahan ini diarahkan untuk mengakomodasi program prioritas, di antaranya Musyawarah Desa, pelantikan Kepala Desa baru, rekrutmen perangkat desa, pembangunan taman bermain anak usia dini, pengaspalan jalan, perbaikan drainase, serta peningkatan fasilitas publik.
Pendapatan desa tahun ini meningkat berkat tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR). Struktur belanja desa pun dirombak sehingga menghasilkan surplus anggaran yang akan difokuskan pada program strategis.
Beberapa penyesuaian anggaran meliputi:
Bidang I: Pengurangan dana operasional RT/RW dan sarana prasarana kantor desa untuk dialihkan pada pengembangan sistem informasi desa, pelantikan Kepala Desa, dan rekrutmen perangkat desa.
Bidang II: Pembangunan taman bermain dan rehabilitasi fasilitas publik.
Bidang III: Penambahan dana untuk Perayaan Hari Besar Nasional.
Bidang IV: Pengalihan anggaran kendaraan operasional menjadi pengadaan perangkat digital seperti laptop dan printer.
Dari sisi pembiayaan, terdapat penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang akan digunakan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemerintah Desa Lembang optimis, kebijakan terpadu ini akan mendorong pembangunan yang lebih efektif dan partisipatif. Warga pun diharapkan aktif mendukung demi terwujudnya desa yang maju, tertata, dan sejahtera. (Nuka JN)