Warga Soroti DLHK Pangandaran: Kontainer Rusak, Armada Tak Terurus, Kebersihan Pantai Terancam
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kondisi sarana kebersihan di kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran menuai sorotan tajam masyarakat. Hasil pantauan warga menunjukkan sejumlah kontainer sampah dalam keadaan rusak parah, rumput ilalang dibiarkan menjulang, hingga armada pengangkut sampah yang tampak tak terawat.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dalam menjaga kebersihan lingkungan di destinasi wisata unggulan Jawa Barat tersebut.
“Sayang sekali, Pantai Pangandaran yang menjadi kebanggaan Jawa Barat justru terlihat kotor karena fasilitas kebersihan tidak terurus,” ungkap seorang pengunjung.
Keluhan juga datang dari pedagang dan pelaku usaha wisata. Mereka khawatir kondisi ini akan berdampak buruk terhadap kenyamanan wisatawan. “Kalau sampah tidak tertangani dengan baik, lama-lama bisa merusak citra Pangandaran sebagai destinasi unggulan,” ujar seorang pedagang minuman di tepi pantai.
Masyarakat mendesak Kadis LHK Pangandaran agar segera mengambil langkah konkret, mulai dari memperbaiki kontainer yang jebol, merapikan ilalang, hingga memastikan armada pengangkut sampah berfungsi optimal.
Lebih jauh, warga meminta Pemkab Pangandaran mengevaluasi kinerja DLHK. Menurut mereka, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Perlu dicatat, kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan. Selain itu, Pasal 67 huruf (b) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran.
Dengan demikian, publik menanti langkah nyata dari DLHK Pangandaran serta evaluasi serius dari Pemkab, agar kebersihan pantai tetap terjaga dan keindahan Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan tidak tercoreng oleh tumpukan sampah maupun fasilitas terbengkalai.
Kadis DLHK Pangandaran, Dedi Surachman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki pihaknya.
“Sebetulnya kita memaksimalkan potensi yang ada. Betul, tidak dipungkiri sarana dan prasarana yang kita miliki memang kurang. Armada yang tersedia ada 13 unit, 10 di antaranya beroperasi, sementara 3 unit masih dalam perbaikan di bengkel. Kontainer juga banyak yang sudah jebol, beberapa di antaranya sudah kami perbaiki. Rencana anggaran 2026 akan kami alokasikan untuk perbaikan kontainer yang keropos. Kalau beli baru harganya cukup mahal, jadi sementara ini kita lakukan perbaikan dulu,” jelasnya.
Dedi menambahkan, keterlambatan pengangkutan sampah bukan berarti tidak diangkut, melainkan karena pembagian wilayah. “Pantai Barat dibagi 3 zona, Pantai Timur 1 zona. Jadi pengangkutannya bertahap. Apalagi saat libur panjang, kontainer cepat penuh sehingga butuh waktu untuk penanganannya. Biasanya pengangkutan dilakukan 1–3 kali dalam sehari,” terangnya.
Ia juga berharap para pelaku usaha bisa lebih tertib dalam membuang sampah. “Kalau kontainer belum penuh, sebaiknya jangan buang sampah di bawahnya. Itu yang bikin kelihatan berserakan,” ujarnya.
Terkait ilalang yang menjulang di kawasan pantai, Dedi mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM). “SDM kami hanya 10 orang, sementara banyak titik yang harus ditangani, mulai dari taman, median jalan tol, Taman Pesona, hingga Parigi. Jadi kami lakukan bertahap. Pantai Barat akan segera kami garap, tinggal menunggu jadwal,” pungkasnya. (Nung JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.