Harta Triliunan Disorot: Raffi Ahmad dan Setiawan Ichlas Wajib Transparan Pajak
Jayantara-News.com, Jakarta
Isu transparansi pajak pejabat publik kembali memanas. Setelah kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan publik, kini giliran Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas, yang ikut terseret.
Kedua sosok yang sama-sama memiliki harta fantastis hingga triliunan rupiah ini didesak untuk memberikan contoh transparansi dan ketaatan pajak sebagai pejabat negara.
Kontroversi mencuat setelah Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mempertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Raffi Ahmad. Dengan total aset yang dilaporkan lebih dari Rp1 triliun, Mukhsin menilai pembayaran pajak Raffi tidak seimbang. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam terhadap harta kekayaan artis sekaligus pejabat negara tersebut.
> “Tolong diusut harta kekayaan Raffi Ahmad, jangan pandang bulu. Dia sudah menjadi pejabat negara. Kalau aset LHKPN-nya lebih dari Rp1 triliun, seharusnya dia bayar pajak progresif. Sepertiga dari itu wajib disetor untuk pajak,” tegas Mukhsin.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Litbang Demokrasi, Purbo Satrio, menilai sorotan publik tidak seharusnya berhenti pada Raffi Ahmad.
> “Tidak hanya Raffi, utusan Presiden Setiawan Ichlas juga dituntut untuk transparan terkait kepatuhannya membayar pajak,” ujarnya.
Setiawan Ichlas, pengusaha asal Palembang sekaligus pemilik klub sepak bola Sriwijaya FC, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih. Berdasarkan LHKPN, kekayaannya tercatat lebih dari Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.518.765.394.948. Ia juga pernah menjadi sorotan publik saat berencana mengakuisisi Bank Muamalat senilai Rp4,5 triliun, namun langkah tersebut ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ketidakjelasan sumber dana.
Purbo menegaskan pentingnya kedua pejabat ini untuk menjadi teladan.
> “Raffi dan Setiawan adalah sosok sukses di bidangnya yang kini menjadi pejabat publik. Mereka digaji dan difasilitasi oleh negara yang dananya berasal dari pajak rakyat. Maka, seharusnya mereka menjadi contoh pejabat yang transparan dan taat pajak,” tutup Purbo.
Sorotan publik ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang kerap dianggap mencekik masyarakat kelas menengah ke bawah. Pejabat negara dengan kekayaan melimpah dituntut untuk menunjukkan kepatuhan pajak secara transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menekankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kepatuhan wajib pajak.
Mukhsin Nasir – Sekjen Matahukum:
“Tolong diusut harta kekayaan Raffi Ahmad. Jangan pandang bulu. Dia sudah menjadi pejabat negara. Kalau aset LHKPN lebih dari Rp1 triliun, wajib bayar pajak progresif. Sepertiga dari itu adalah untuk pajak.”
Purbo Satrio, Pengamat Kebijakan Publik Litbang Demokrasi:
“Tidak hanya Raffi, utusan Presiden Setiawan Ichlas juga dituntut untuk transparan terkait ketaatannya membayar pajak.”
“Raffi dan Setiawan adalah sosok sukses di bidangnya yang kemudian menjadi pejabat publik. Mereka digaji dan diberi fasilitas oleh negara dari uang pajak rakyat. Maka sudah semestinya menjadi contoh terdepan pejabat yang transparan dan taat pajak.” (Tim JN)