Sebagian PKL Jalan Lengkong Mengeluh, Kebijakan Dinas KUKM Kota Bandung Dinilai Sepihak
Jayantara-News.com, Kota Bandung
Pusat jajanan kuliner di sepanjang Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, cukup jadi sorotan, baik oleh masyarakat lokal maupun luar wilayah.
Betapa tidak? Lantaran hadirnya sejumlah tempat makan atau kuliner di sepanjang Jalan Lengkong Kecil, atau orang menyebutnya dengan istilah Lengkong Street Food, memang cocok dijadikan wisata saat malam hari bagi para pengunjung, apalagi setelah seharian beraktivitas dengan penatnya pekerjaan.
Tak ayal, hingga para pengunjung pun seakan ketagihan untuk selalu datang, apalagi di saat akhir pekan (week end).
Alhasil, hadirnya para pedagang kaki lima (PKL) dan ramainya pengunjung pun, secara tidak langsung sudah turut membantu taraf perekonomian warga sekitar, dan berimbas pada masuknya PAD ke pemerintahan daerah setempat.
Namun di balik itu semua, ada saja keluhan dari para PKL, utamanya menyangkut dengan kebijakan dan kekurang-tegasan dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).
Hal ini karena dinilai tidak adanya aturan baku, terkait jatah lahan atau lokasi untuk menggelar barang jualannya. “Maksud saya, kalau toh jatahnya satu roda, ya harus disamaratakan. Jadi jangan sampai, yang lain kebanyakan menjajakan dagangannya dengan satu roda, tapi di lain sisi, ada juga yang menggelar dagangannya dengan dua, bahkan tiga roda. Artinya, dua atau tiga roda yang dimonopoli sendiri. Kan ini jelas mengundang kecemburuan sosial,” ujar beberapa pedagang, yang enggan namanya dimediakan itu, melalui Jayantara-News.com, Kamis (10/10/24).
Kami menilai, bahwa dalam hal ini, Dinas KUKM Kota Bandung kurang tegas. “Kalau menurut saya, ya profesional saja. Jadi jangan memandang, bahwa si A, B, C itu, karena mulai jualannya sudah duluan, sebelum adanya pembinaan dari Dinas KUKM, lantas seakan-akan adanya suatu kebijakan, namun justru menjadi kebijakan yang sepihak,” imbuhnya.
“Sama ratakan saja lah, biar tidak adanya dusta di antara kita. Karena para pedagang pun menilai, bahwa dengan adanya monopoli dua ataupun tiga lapak, seakan-akan adanya setoran tertentu,” ujarnya.
Guna menggali keterangan, agar informasi yang diserap akurat dan tidak sepihak, JAYANTARA NEWS pun segera melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Drs. Dodi Ridwansyah, M.Si.
Namun saat dipertanyakan terkait keluhan sebagian PKL dan kebijakkan dimaksud, Kadis KUKM Kota Bandung Dodi Ridwansyah, yang dihubungi melalui pesan WhatsAppnya ke nomor +62812-xxxx-3622, pada Sabtu (12/10/2024), dan hingga berita ini ditayangkan No Comment, alias BUNGKAM!!!
Demikian pun Darmawan, selaku Ketua Satgasus PKL. Saat dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama, pun cenderung mengarahkan untuk menghubungi pihak Dinas KUKM Kota Bandung. (Red)