Lawan Jeratan Pinjaman Ilegal, Desa Sukamaju Majalaya Bentuk Koperasi Merah Putih
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sukamaju pada Rabu (14/05/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya perwakilan dari Kecamatan Majalaya, Kepala Desa Sukamaju beserta Sekretaris Desa dan jajaran perangkat, Ketua dan anggota BPD, Ketua dan anggota LPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua RW, unsur PKK Desa, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Menko Perekonomian, Menteri Desa, dan Gubernur, yang mendorong keberadaan koperasi desa sebagai solusi alternatif guna membantu masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal seperti rentenir, pinjaman online (pinjol), hingga lembaga keuangan tidak resmi seperti MBK.
Kepala Desa Sukamaju, Acep Handana, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan meminta para Ketua RW dan RT untuk melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi korban jeratan pinjaman ilegal.
“Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tiga RW yang sudah melaporkan, rata-rata total pinjaman ilegal yang membelit warga di masing-masing RW mencapai Rp60 juta,” ujarnya.
Jika dirata-ratakan, lanjutnya, dan dikalikan dengan jumlah keseluruhan RW yang ada di Desa Sukamaju sebanyak 20 RW, maka total potensi utang masyarakat kepada lembaga pinjaman ilegal bisa mencapai Rp1,2 miliar.
Acep Handana mengaku prihatin atas kondisi sosial ekonomi masyarakatnya dan berharap persoalan ini segera mendapat solusi konkret.
“Kami berharap, melalui program koperasi desa Merah Putih ini, dan dengan dukungan regulasi dari kementerian terkait, jeratan pinjaman ilegal dapat segera dituntaskan. Sehingga masyarakat dapat kembali hidup tenang dan nyaman,” pungkasnya. (Egi Bp)