ASPEPARINDO Sesalkan Lumpuhnya Kinerja Kemenhub: Lambat Terbitkan Peta Okupasi Bidang Perparkiran
Jayantara-News.com, Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menjadi sorotan tajam dari Asosiasi Pengusaha Perparkiran Indonesia (ASPEPARINDO) karena hingga kini belum menerbitkan Peta Okupasi di bidang perparkiran. Padahal, Peta Okupasi tersebut merupakan kerangka acuan penting untuk mendukung penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI.
Wakil Ketua Umum ASPEPARINDO, Adi Kurniawan Saputra, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini menghambat implementasi standar kerja di sektor perparkiran. Menurutnya, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Perparkiran, Kemenhub belum menunjukkan progres signifikan dalam menyusun Peta Okupasi tersebut.
“Sudah hampir tiga tahun berlalu, tetapi belum ada hasil konkret dari kajian Kemenhub maupun Ditjen Perhubungan Darat terkait Peta Okupasi. Kami berharap Menteri Perhubungan yang baru dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi kemajuan sistem dan SDM di sektor perparkiran,” ujar Adi Kurniawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/1).
Sebagai tindak lanjut penerapan SKKNI di bidang perparkiran, ASPEPARINDO telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Parkir Indonesia dan secara resmi mengajukan surat permohonan penerbitan Peta Okupasi kepada Kemenhub sejak 2022. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut berarti.
Sekretaris Jenderal ASPEPARINDO, Taufiq Rachman, menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha mendukung pemerintah dalam mengimplementasikan SKKNI, tetapi keterlambatan dari Kemenhub justru menghambat proses sertifikasi profesi di bidang perparkiran.
“Kami sudah berulang kali mengajukan surat dan mengikuti pertemuan dengan pihak Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat. Namun, hasilnya nihil meskipun sudah memakan waktu hampir tiga tahun. Ini menunjukkan lemahnya kinerja atau kurangnya pemahaman pihak Kemenhub dalam menyusun Peta Okupasi,” ungkap Taufiq.
Menurutnya, keberadaan Peta Okupasi sangat penting karena menjadi salah satu syarat bagi LSP Parkir untuk mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Kami mendesak Menhub agar menindak tegas bawahannya yang bekerja lamban. Masalah ini harus segera diselesaikan untuk mendukung profesionalisme di sektor perparkiran,” tegas Taufiq.
Di berbagai kesempatan, pihak Kemenhub menyatakan bahwa proses kajian terkait penetapan Peta Okupasi bidang perparkiran masih berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada informasi jelas mengenai target penyelesaiannya. (Red)