Banyaknya Oknum Advokat yang Kebablasan dan Salahgunakan Kewenangan, Ketua PPWI Jabar Beri Tanggapan:
Jayantara-News.com, Jabar
Belakangan ini, kasus-kasus yang melibatkan oknum dari berbagai profesi seperti jaksa, hakim, wartawan, hingga polisi, kerap menjadi sorotan publik. Namun, ulah oknum advokat atau pengacara jarang terungkap ke permukaan. Kini, isu mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pengacara mulai mencuat dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyampaikan pandangannya terkait laporan maraknya oknum advokat yang dinilai kebablasan dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, advokat memiliki peran yang sangat vital dalam penegakan hukum, menjaga keadilan, dan melindungi hak-hak klien secara profesional.
“Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kredibilitas hukum di Indonesia. Namun, ketika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi ini. Oleh karena itu, peran pengawasan dan penegakan kode etik harus benar-benar diperkuat,” tegas Agus Chepy dalam wawancaranya.
Ia juga menyoroti bentuk-bentuk penyimpangan yang kerap dilakukan oknum pengacara, seperti manipulasi fakta, intimidasi terhadap pihak tertentu, hingga pengambilan keuntungan pribadi yang merugikan klien. “Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng wajah profesi advokat secara keseluruhan,” tambahnya.
Agus Chepy menegaskan pentingnya evaluasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar aturan. Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap penyalahgunaan wewenang agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kami dari PPWI Jabar mendukung penuh langkah evaluasi berkala terhadap profesi advokat dan pengawasan yang lebih ketat. Jika ada pelanggaran, baik dari sisi pidana maupun kode etik, harus segera direspons secara hukum. Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan kasus semacam ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada, oknum advokat yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dijerat melalui dua jalur:
1. Pidana: Berdasarkan KUHP, penyalahgunaan kewenangan seperti penipuan atau penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372.
2. Kode Etik Profesi: Melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (misalnya Peradi), advokat dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan izin praktik jika terbukti melanggar kode etik.
Fenomena ini menjadi pengingat, bahwa seluruh profesi hukum, termasuk advokat, harus terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan yang ketat dari organisasi profesi, penguatan regulasi, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah dan menindak pelanggaran.
Dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, Agus Chepy berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dapat terus terjaga, tanpa ada lagi bayang-bayang pelanggaran oleh segelintir oknum. (Red)