Bikin Gaduh Sidang, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri
Jayantara-News.com, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dan beberapa rekannya ke Bareskrim Polri. Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).
“Ini bukan instruksi lagi, sudah perintah dari MA sendiri,” kata Maryono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Maryono menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait insiden keributan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025, antara Razman Nasution dan pengacara Hotman Paris Hutapea. “Peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Maryono menambahkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi. “Barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik. Tinggal penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.
Terkait kelanjutan proses persidangan, Maryono menegaskan bahwa sidang akan terus berlanjut meski pihaknya mengajukan laporan polisi. “Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlimah tetap hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Lanjut pemeriksaannya,” ucapnya.
Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat terlibat keributan dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.
Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas lembaga peradilan. (Goes)