Buruh PT Bapintri Sokolancar Bertahan di Hari ke-8, Tuntutan Pesangon Masih Buntu
Jayantara-News.com, Cimahi
Aksi demonstrasi buruh PT Bapintri Sokolancar di Jalan Leuwigajah No. 99, Cimindi, Kota Cimahi, terus berlanjut hingga hari ke delapan. Para karyawan tetap menutup akses pintu masuk pabrik sebagai bentuk protes terhadap hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Sehari sebelumnya, perwakilan buruh telah melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan serta Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Hari ini (13/2), anggota DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi turun langsung ke lokasi untuk memediasi konflik yang tak kunjung usai.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PT Bapintri mengajukan proposal perdamaian dengan beberapa poin utama:
1. Tunggakan BPJS akan dilunasi paling lambat 15 Februari 2025 agar dapat segera diproses. Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib membayar iuran tepat waktu, dan keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif.
2. Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan sebesar 50% dari nilai seharusnya, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang sulit. Padahal, Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu, sehingga pengurangan besaran THR berpotensi melanggar regulasi.
3. Pesangon menjadi poin paling krusial dalam negosiasi. Buruh menuntut pembayaran dalam waktu 5 bulan, sementara perusahaan menawarkan skema cicilan selama 24 bulan, setelah sebelumnya mengusulkan hingga 48 bulan. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan pesangon sesuai ketentuan, dan keterlambatan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Ketidaksepakatan terkait pembayaran pesangon ini membuat para buruh tetap bertahan dalam aksi mereka hingga ada keputusan yang dianggap adil.
DPRD & Disnaker Desak Solusi Cepat
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
“Karyawan adalah masyarakat yang hak-haknya harus diperjuangkan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kontribusi bagi Kota Cimahi dan berhak mendapatkan perlindungan. Kami berusaha mencari solusi yang bisa diterima bersama,” ujar Ike.
Menurutnya, perusahaan perlu meningkatkan komunikasi dengan karyawan agar konflik tidak berlarut-larut. Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan perizinan usaha yang lebih fleksibel agar perusahaan tetap bisa beroperasi tanpa mengorbankan hak pekerja.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Kota Cimahi, Febi, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari PT Bapintri terkait rencana penutupan perusahaan dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.
“Saat ini masih tahap bipartit, yakni penyelesaian antara pekerja dan pengusaha. Namun, karena sudah masuk ke ranah legislatif, kami turun langsung bersama DPRD untuk membantu mencari solusi,” jelas Febi.
Ia juga menyampaikan bahwa meski perusahaan telah memangkas skema cicilan pesangon dari 48 bulan menjadi 24 bulan, pihak Disnaker tetap mendorong agar pembayaran dilakukan lebih cepat untuk menghindari kerugian bagi pekerja.
Dengan belum adanya titik temu dalam negosiasi pesangon, para buruh diperkirakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi.
DPRD dan Disnaker berharap konflik ini segera menemukan solusi terbaik agar tidak berdampak lebih luas terhadap industri di Cimahi. Jika perusahaan tetap mengabaikan hak pekerja, ada potensi sanksi hukum yang dapat dijatuhkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan regulasi terkait lainnya. (Nuka)