Dana Insentif Fiskal 350 Juta ke DKPKP Pangandaran Dipertanyakan, Begini Penjelasan PLT Bidang Ketahanan Pangan:
Jayantara-News.com, Pangandaran
Pengelolaan dana ratusan juta rupiah dari insentif fiskal pemerintah pusat tahun 2024, yang dialokasikan kepada Bidang Ketahanan Pangan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, kini menjadi perhatian publik. Kurangnya informasi mengenai peruntukan dan mekanisme teknis pengelolaan anggaran ini memicu berbagai stigma di masyarakat.
Untuk menggali keterangan lebih dalam, Jayantara-News.com menemui Aisah, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPKP Pangandaran, pada Selasa (14/1/2025). Aisah mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp350 juta telah digunakan untuk empat program utama:
1. Gerakan Pasar Murah (GPM)
2. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD)
3. Sosialisasi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman)
4. Sosialisasi Pelatihan Pangan Lokal
Rincian Penggunaan Anggaran
1. Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD)
Aisah menjelaskan bahwa DKPKP bekerja sama dengan Bulog untuk membeli 13 ton beras medium seharga Rp13 ribu per kilogram. Beras tersebut disimpan di gudang Bulog dan akan dikeluarkan saat terjadi bencana. Namun, alasan tidak membeli dari lumbung pangan lokal memunculkan pertanyaan publik. “Lumbung pangan dikelola kelompok masyarakat seperti Gapoktan, yang sudah memiliki anggaran sendiri,” kata Aisah.
2. Gerakan Pasar Murah (GPM)
Kegiatan ini dilaksanakan di empat lokasi: halaman Polres, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Wonoharjo, dan Kecamatan Langkap Lancar. Dengan anggaran Rp128 juta, kegiatan mencakup pembuatan belandongan, surat-menyurat, konsumsi, transportasi, dan penggantian selisih harga untuk pedagang. “Misalnya pedagang biasa menjual seharga Rp30 ribu, di GPM dijual Rp28 ribu. Selisih Rp2 ribu diganti oleh dinas,” ujarnya.
3. Hari Pangan Sedunia (HPN)
Untuk kegiatan ini, dinas mengalokasikan Rp45 juta untuk membeli produk lokal seperti olahan ikan yang dipamerkan di Bandung. Namun, Aisah mengakui sebagian anggaran juga digunakan untuk honor tim. “Anggaran Rp45 juta digunakan untuk beli produk, dekorasi stan, dan honor anak-anak,” ungkapnya.
Pertanyaan yang Mengemuka
Pernyataan Aisah terkait honor dan alokasi dana memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran, mengingat pelaporan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Kepala Dinas KPKP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memaparkan laporan pertanggungjawaban anggaran secara rinci, termasuk dokumen SPJ yang sinkron dengan fakta lapangan. Langkah ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hak Jawab Terjamin
Sebagai wujud profesionalisme pers, Jayantara-News.com memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Tantangan keterbukaan dan akuntabilitas di era digital menuntut pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Publik menunggu klarifikasi resmi dan tindakan nyata dari Dinas KPKP Kabupaten Pangandaran. (Nana JN)