DPRD dan DLH Bandung Barat Bergerak! Sampah Pasar Cililin Mulai Teratasi
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Sejak kunjungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama tim terkait pada 12 Februari 2025, penanganan sampah di Pasar Cililin menunjukkan progres yang signifikan.
Koordinator Lapangan Pasar Cililin, Supian, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di RW 08 terus berjalan dengan baik. Sampah warga yang telah didata kini langsung diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
“Alhamdulillah, penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah mulai berkurang. Warga juga telah melaporkan sampah mereka ke DLH untuk penarikan,” ujarnya.
Selain itu, proses pembebasan lahan bagi rumah warga yang terdampak terus berlangsung, meskipun masih ada yang dalam tahap penyelesaian. Supian juga menjelaskan bahwa sampah pasar kini dikelola langsung oleh DLH, dengan sekitar 80% sampah telah berhasil diangkut.
“Harapan kami, ke depan pasar dan lingkungan sekitar tetap bersih dan nyaman, dengan sistem penarikan sampah yang terjadwal dan tertata,” tambahnya. Penarikan sampah untuk pasar dan warga diperkirakan akan dilakukan seminggu sekali.
Kepala UPTD Pasar Cililin, Haji Momon, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret yang telah diambil oleh anggota Dewan Komisi I dan III, serta dinas terkait dalam menanggulangi polemik sampah di Pasar Cililin.
“Kami berharap pembebasan lahan untuk tiga rumah warga yang terdampak dapat segera direalisasikan agar mereka merasa nyaman dan terbebas dari risiko penyakit akibat tumpukan sampah,” ujarnya.
Sebelumnya, permasalahan sampah di Pasar Cililin menjadi sorotan karena tumpukan yang mencapai tinggi sekitar 10 meter dan berdampingan langsung dengan permukiman warga. Kondisi ini berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar, dengan beberapa warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat bau dan polusi dari sampah.
Pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti menjadi salah satu kendala utama dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat. Saat ini, Kabupaten Bandung Barat hanya mendapatkan jatah 17 rit atau setara 85 ton per hari, sementara produksi sampah mencapai 760 ton per hari.
Kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan masyarakat diharapkan dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Pasar Cililin dan sekitarnya.
Aturan Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 13: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pasal 22: Setiap pengelola sampah wajib melakukan pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah secara berkelanjutan.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 10: Pengelolaan sampah dilakukan secara berwawasan lingkungan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Pasal 16: Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Dengan adanya langkah konkret dari DPRD dan DLH, serta dukungan masyarakat, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Cililin dapat ditangani dengan lebih baik demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua. (Nuka)