Jaksa Agung Larang Koruptor Gunakan Atribut Keagamaan dan Masker di Persidangan: Agar Publik Tahu!
Jayantara-News.com, Jakarta
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengeluarkan instruksi yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan secara mendadak selama persidangan. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menghindari kesan bahwa hanya agama tertentu yang terkait dengan tindak pidana, serta mencegah manipulasi citra religius oleh terdakwa selama proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan agar tidak ada stigma negatif terhadap agama tertentu. Ia menekankan bahwa terdakwa sebaiknya mengenakan pakaian yang rapi dan sopan selama persidangan, tanpa perlu menambahkan atribut keagamaan yang tidak biasa mereka kenakan sehari-hari.
Contoh kasus yang menjadi sorotan adalah Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terjerat kasus suap. Sebelum proses hukum, Pinangki tidak mengenakan hijab, namun saat persidangan berlangsung, ia tampil dengan hijab, yang dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi persepsi publik.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti fenomena terdakwa yang tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan seperti peci atau baju koko saat persidangan, padahal dalam kesehariannya tidak menggunakan atribut tersebut. Hal ini dianggap dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap agama tertentu dan seolah-olah menunjukkan perilaku alim hanya saat disidangkan.
Instruksi ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh jaksa di Indonesia untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan tanpa adanya manipulasi citra oleh terdakwa. Namun, mengenai penggunaan masker, terutama dalam konteks kesehatan dan protokol COVID-19, tidak disebutkan adanya larangan khusus. (Goes)