Kasatpol PP Bogor Tajir Rp2 Miliar Dicari Gubernur Saat Pembongkaran: Harta Miliaran, Tugas Terabaikan!
Jayantara-News.com, Kab. Bogor
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjadi sorotan tajam setelah tidak hadir dalam pembongkaran tempat wisata kontroversial Hibisc Fantasy Puncak. Keputusan Cecep untuk absen dari tugasnya membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, naik pitam.
Pembongkaran tersebut dilakukan langsung oleh Dedi bersama Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi. Namun, di tengah upaya serius pemerintah untuk menertibkan kawasan tersebut, Cecep justru tidak terlihat di lokasi. Saat ditanya keberadaannya, perwakilannya hanya menyebut bahwa ia sedang menghadiri pengajian.
“Tadi lagi pengajian, Pak,” jawab Efendi, yang mewakili Cecep.
Jawaban ini langsung memicu kemarahan Dedi Mulyadi.
“Lho, ini bagian dari pengajian, ini ibadah. Tapi, mana tugas Satpol PP-nya? Gubernur sudah datang, Kasatpol PP-nya nggak datang. Gimana sih?” ujarnya dengan nada kecewa.
Siapa Cecep Imam Nagarasid?
Cecep Imam Nagarasid merupakan pejabat yang baru dilantik sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bogor pada 2023. Ia sebelumnya menjabat di Sub Bidang Pengabdian Masyarakat dan memiliki latar belakang akademik di bidang Administrasi Negara.
Selain itu, Cecep juga diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 2,06 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, kendaraan pribadi berupa Toyota Fortuner seharga Rp 530 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp 256 juta.
Gubernur Pertanyakan Keseriusan Satpol PP
Dedi Mulyadi secara tegas menyoroti ketidakhadiran Cecep dalam pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak. Baginya, ini bukan sekedar ketidakhadiran, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjalankan tugas.
“Serius nggak sih membenahi ini? Kalau nggak serius, saya akan ungkap ke publik,” tegas Dedi.
Pernyataan keras ini menegaskan bahwa Gubernur tidak main-main dalam menertibkan wilayah yang bermasalah. Kini, masyarakat pun bertanya-tanya: Mengapa seorang pejabat yang bertanggung jawab atas penegakan peraturan justru mangkir saat dibutuhkan? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?
Kasus ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Jika aparat penegak peraturan justru lalai dalam tugasnya, bagaimana mungkin penegakan hukum bisa berjalan dengan baik? (Restu)