Kemenhub Ancam PO Bus Nakal ‘Naikan Harga” Saat Mudik Lebaran!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan otobus (PO) agar tidak menaikkan harga tiket bus selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap PO yang melanggar ketentuan ini.
“Pemerintah akan mengumumkan apakah ada penambahan tarif (tuslah), namun sesuai kebijakan Bapak Presiden, diharapkan ongkos untuk Natal dan Lebaran ini tidak mengalami kenaikan, seperti yang kita lakukan pada saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) kemarin,” ujar Suntana di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Suntana menekankan bahwa Kemenhub akan mengawasi secara ketat PO bus agar tidak menaikkan harga tiket selama momen mudik Lebaran. “Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PO yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga memastikan bahwa harga tiket transportasi umum milik BUMN tidak akan mengalami kenaikan selama periode mudik Lebaran 2025. “Kami pastikan tidak ada kenaikan harga tiket untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban masyarakat selama mudik,” ujar Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Kemenhub mengimbau PO bus untuk menugaskan sopir yang kompeten dan tidak memiliki rekam jejak kecelakaan selama momen mudik Lebaran. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Kemenhub berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025 berjalan lancar, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Pengawasan ketat terhadap tarif dan kualitas layanan akan terus dilakukan demi kenyamanan para pemudik. (Goes)