Kuasa Hukum DBY Sebut Peradilan Sesat! Tuding Menteri ATR/BPN Sebar Hoaks
Jayantara-News.com, Semarang
Perkara hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY) telah diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan berdasarkan dakwaan Pasal 266 KUHP terkait Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8 mengenai peralihan saham.
Kuasa hukum DBY menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik. “DBY telah menguasai tanah tersebut sejak 2008 melalui proses jual beli yang sah dengan para penggarap, sebagaimana diakui oleh Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, dan diketahui oleh Suwarsono,” jelas DR. Aryas.
DBY menghadapi tuduhan sebagai mafia tanah yang dinilai oleh kuasa hukumnya sebagai fitnah dan sangat tendensius. “Ini adalah tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan. Klien kami akan menindaklanjuti secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar ini,” tegas Aryas, Jumat (3/1/2025).
Langkah Hukum terhadap Laporan Palsu
Kuasa hukum DBY mencurigai adanya oknum yang melaporkan informasi palsu kepada Menteri ATR/BPN saat itu, AHY. Informasi palsu tersebut diduga menjadi dasar pernyataan Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers yang menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.
“Pernyataan tersebut adalah berita hoaks, karena dalam putusan pengadilan, tidak ada bukti yang mengaitkan DBY dengan tindak pidana mafia tanah,” tegas DR. Aryas.
Kuasa hukum DBY menyatakan akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tidak benar, termasuk Menteri ATR/BPN, AHY. Berikut pasal-pasal yang dapat digunakan:
1. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik
Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda bagi pihak yang menyerang kehormatan seseorang dengan menuduh hal-hal yang tidak benar.
2. Pasal 311 KUHP: Fitnah
Pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pelaku yang menyebarkan fitnah dengan tujuan merusak nama baik seseorang.
3. Pasal 317 KUHP: Laporan palsu
Pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pihak yang membuat laporan palsu terhadap seseorang kepada pihak berwenang.
4. Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media elektronik
Ancaman pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
5. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum
Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial akibat pencemaran nama baik.
DBY dan tim kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran sekaligus membersihkan nama baik kliennya. “Kami akan mengajukan langkah hukum terhadap oknum-oknum yang telah merugikan nama baik DBY, baik secara pidana maupun perdata,” pungkas Aryas. (Red)