Marwah Polri Terancam! Ketua PPWI Jabar: Presiden Harus Turun Tangan, Jika Kapolri Tak Mampu Bersikap!!!
Jayantara-News.com, Jabar
Semakin banyaknya ulah oknum polisi yang terlibat pelanggaran hukum, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan kriminal, telah memicu kegelisahan publik. Fenomena ini tidak hanya merusak citra Polri sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyerukan agar Kapolri segera bertindak tegas terhadap para oknum yang mencoreng nama baik Polri. Menurutnya, jika Kapolri tidak mampu mengambil langkah konkret, maka Presiden harus turun tangan untuk menyelamatkan marwah institusi Polri.
“Kapolri harus membuktikan komitmennya dalam memberantas pelanggaran di tubuh Polri. Jika tidak, maka Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Polri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, harus segera bertindak tegas,” tandas Agus Chepy.
Dasar Hukum Tindakan Presiden
Untuk mendukung pernyataan tersebut, Agus Chepy menjelaskan sejumlah dasar hukum yang memungkinkan Presiden mengambil langkah:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 8 ayat (1): Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Polri.
Pasal 11 ayat (1): Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR.
Pasal 11 ayat (2): Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden atas kinerja Polri.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4 ayat (1): Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab atas keberjalanan lembaga negara sesuai amanat undang-undang.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2): Pejabat pemerintahan yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dapat diberhentikan atau diganti sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Instrumen Reformasi Polri
Melalui Pasal 37 UU Kepolisian, Presiden dapat menggunakan saran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menilai dan memperbaiki kinerja Polri.
Menurut Agus Chepy, reformasi menyeluruh menjadi solusi utama. Dan beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan, antara lain:
– Pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kasus pelanggaran oleh oknum polisi.
– Pemberlakuan pengawasan ketat dan evaluasi kinerja secara berkala terhadap anggota Polri.
– Penerapan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada pelanggar untuk memberikan efek jera.
“Institusi Polri harus kembali menjadi simbol keadilan dan pelindung masyarakat, bukan malah menjadi sumber keresahan. Jika tidak ada tindakan nyata, kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh,” pungkas Agus Chepy.
Reformasi ini tidak hanya penting untuk memulihkan citra Polri, tetapi juga untuk menjaga stabilitas hukum dan keadilan di Indonesia. Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Kapolri dan Presiden untuk memulihkan kepercayaan publik. (Red)