Menjaga Kebebasan Pers: Pilar Demokrasi yang Harus Dihormati
Oleh: Heru Ismu Kuntadi, ST
Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyebarluaskannya. Hak ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berperan penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya pers yang bebas, masyarakat dapat memperoleh informasi akurat mengenai kebijakan pemerintah, kondisi sosial, serta dinamika politik yang berkembang. Pers berfungsi sebagai mekanisme check and balance, yang menjadi kontrol terhadap kekuasaan agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan kepentingan publik.
Namun, kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jurnalis tidak hanya memiliki hak untuk memberitakan, tetapi juga wajib mematuhi standar profesionalisme serta kode etik jurnalistik. Berikut adalah prinsip-prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh insan pers:
1. Profesionalisme
Wartawan harus memiliki kompetensi jurnalistik, seperti kemampuan menulis, melakukan riset, serta menyajikan berita yang akurat dan berimbang.
2. Objektivitas dan Independensi
Pers harus menyajikan berita berdasarkan fakta tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.
3. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis wajib menjunjung tinggi kebenaran, menghindari berita bohong (hoaks), serta tidak melakukan plagiarisme.
4. Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam meliput berita, jurnalis harus menjaga privasi dan martabat individu.
5. Menjaga Akurasi dan Kredibilitas
Informasi yang disampaikan harus berbasis fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar opini atau asumsi.
6. Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian dan Hoaks
Media memiliki tanggung jawab moral untuk tidak memprovokasi konflik sosial atau menyebarkan informasi yang menyesatkan.
7. Menjalankan Fungsi sebagai Kontrol Sosial
Pers harus berperan sebagai pengawas kebijakan publik serta menyuarakan kepentingan masyarakat tanpa keberpihakan.
Jurnalis yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari medianya masing-masing, terutama pemimpin redaksi (Pemred) dan pimpinan umum (Pimum), diharapkan terus membekali dirinya dengan pemahaman tentang kode etik jurnalistik. Kemampuan dasar seperti menulis berita juga harus terus diasah agar setiap kunjungan atau peliputan di instansi maupun institusi dapat menghasilkan berita yang informatif dan bermanfaat bagi publik.
Menghormati Jurnalis sebagai Mitra Demokrasi
Para pemangku kepentingan di lembaga pemerintah, institusi swasta, serta masyarakat luas, perlu memahami bahwa keberadaan jurnalis adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dan diakui oleh undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalis, termasuk intimidasi dan kekerasan, merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh karena itu, kepada para pejabat dan pemangku kepentingan, hormatilah jurnalis sebagai mitra dalam membangun keterbukaan informasi. Jangan menghindar jika dikonfirmasi oleh jurnalis, tetapi hadapilah dengan komunikasi yang persuasif dan terbuka. Dengan demikian, tercipta hubungan yang baik antara media dan pemerintah atau lembaga lainnya, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi itu sendiri. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, pers dapat terus menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, demi masyarakat yang lebih sadar dan berdaya. (Red)