Merasa Terzalimi, Warga Arcamanik Endah Kota Bandung Lakukan Aksi Spontan: Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Rumah Ibadah!!!
Jayantara-News.com, Bandung
Puluhan warga Arcamanik Endah melakukan aksi spontanitas pada Minggu, 2 Februari 2025, dengan memasang spanduk penolakan terhadap alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) di Jalan Ski Air No. 19 yang kini didominasi oleh aktivitas Gereja Katolik.
Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap pengelolaan GSG yang dinilai menyimpang dari fungsi awalnya. Sebelumnya, GSG digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti olahraga, pertemuan warga, dan aktivitas sosial lainnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, GSG lebih banyak digunakan untuk kebaktian gereja setiap Minggu, dan kini bahkan ada rencana penambahan jadwal ibadah di hari Rabu.
Warga Kecewa: GSG Adalah Fasilitas Bersama, Bukan Milik Satu Pihak!
Keberadaan GSG sebagai fasilitas umum (PASUM) seharusnya tetap mempertahankan fungsinya untuk kepentingan seluruh warga. Namun, pengelola GSG diduga melarang aktivitas masyarakat dengan dalih bahwa gedung sudah dijual dan memiliki pemilik tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pengalihan fungsi tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi ke berbagai instansi terkait, bahkan sudah dipertemukan dengan pihak Gereja Santo Odelia di DPRD Kota Bandung pada 24 Desember 2024, serta di BAKESBANGPOL Kota Bandung pada 30 Januari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan. Seharusnya, sebelum ada keputusan final, aktivitas gereja dihentikan sementara, bukan malah ditambah jadwalnya,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi pemasangan spanduk.
Advokat: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum, Pemkot Bandung Jangan Tutup Mata!
Prof. Anton Minardi, yang mendampingi warga dalam kasus ini, menegaskan bahwa Pemkot Bandung harus segera bertindak tegas terhadap permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan GSG, termasuk kemungkinan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Tuntutan Warga dan Advokat:
1. GSG tetap menjadi GSG, bukan dialihfungsikan menjadi kantor atau tempat ibadah permanen.
2. Pemkot Bandung harus segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas gereja di GSG hingga ada keputusan final.
3. Developer PT. Bale Endah bertanggung jawab atas pengelolaan GSG sesuai peruntukan awalnya.
4. Investigasi dugaan pidana, termasuk pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan ruang.
Sebagai lembaga advokasi, Anshorullah menyatakan akan terus mendampingi warga Arcamanik Endah hingga permasalahan ini menemukan titik terang. Mereka menuntut Pemkot Bandung dan instansi terkait untuk bertindak cepat sebelum konflik semakin membesar.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, warga siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Prof. Anton.
Apakah Pemkot Bandung akan membiarkan masalah ini berlarut-larut, atau justru akan bertindak tegas? Warga menunggu bukti nyata dari pemerintah. (Asep KW)