Pelayanan Kepala Unit BRI Setiamulya Tasikmalaya Dinilai TIdak Profesional, Nasabah: Kami Diperlakukan Tak Pantas!
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Seorang nasabah BRI Unit Setiamulya, Tasikmalaya, mengaku mendapat perlakuan tidak profesional dari kepala unit saat mengajukan permohonan keringanan kredit. Dalam keterangannya kepada Jayantara-News.com, nasabah yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan kronologi kejadian yang membuatnya merasa dilecehkan sebagai pelanggan.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 09.04 WIB, nasabah bersama saudaranya mendatangi BRI Unit Setiamulya, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tasikmalaya. Maksud kedatangannya adalah untuk mengajukan permohonan keringanan kredit dalam penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat rumah atas nama almarhumah Elis.
Setelah diterima oleh kepala unit BRI, nasabah mengajukan permohonan pengurangan pokok dari total utang sebesar Rp11.437.164,00. Namun, dalam diskusi yang berlangsung, terjadi perdebatan dan adu argumen antara nasabah dan kepala unit. Pada akhirnya, permohonan tersebut secara tidak langsung ditolak.
Yang lebih mengejutkan, kepala unit bank justru melontarkan pernyataan yang dianggap tidak relevan dan tidak pantas. Dengan nada yang kurang profesional, ia menyinggung kehidupan pribadi nasabah sambil menunjuk dan mengatakan, “Tara sholat” (tidak salat).
Pernyataan tersebut dinilai tidak berhubungan dengan persoalan yang sedang dibahas dan membuat nasabah merasa tidak dihormati sebagai pelanggan yang datang dengan itikad baik untuk mencari solusi atas permasalahan kreditnya.
Nasabah berharap pihak terkait, terutama manajemen BRI, segera menindaklanjuti kejadian ini agar tidak terulang kepada nasabah lain. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa pasal yang mengatur hak konsumen dalam kasus ini:
– Pasal 4: Setiap konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang hormat dan bebas dari diskriminasi oleh pelaku usaha.
– Pasal 5: Pelaku usaha dilarang memberikan perlakuan yang merugikan konsumen, termasuk penyalahgunaan posisi dalam penyediaan barang atau jasa.
– Pasal 19: Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan konsumen, termasuk tindakan yang mencemarkan nama baik atau merendahkan martabat konsumen.
Selain itu, tindakan kepala unit bank ini juga berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media apa pun, termasuk komunikasi langsung.
Dengan adanya kejadian ini, nasabah meminta manajemen BRI Unit Setiamulya segera memberikan klarifikasi serta tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan. Selain itu, ia juga berharap agar seluruh petugas BRI diberikan pelatihan yang lebih baik dalam hal etika pelayanan dan profesionalisme, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius, terutama bagi perbankan dalam menjaga kualitas pelayanan dan kenyamanan nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, Jayantara-News.com belum berhasil menghubungi pihak manajemen BRI Unit Setiamulya Tasikmalaya, untuk memberikan klarifikasi sebagai hak jawab. (Adhi)