Perkumpulan Pensiunan eks PTPN VIII Gelar Unras, Tuntut Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang 4 Tahun Tertunggak
Jayantara-News.com, Kota Bandung
Sapaham Sahati Sajiwa, adalah sebuah perkumpulan pensiunan eks-PTPN VIII yang resmi berdiri berdasarkan SK Kemenkumham RI No. AHU-0010847.AH.01.07.Tahun 2023, yang hari ini, Selasa (19/11/2024), mengadakan aksi unjuk rasa (unras) untuk menuntut hak mereka atas pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang telah tertunggak selama 4 tahun oleh pihak perusahaan PTPN.
Aksi unjuk rasa ini digelar dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan lokasi aksi di dua titik, yaitu Kantor PTPN I Regional 2 di Jl. Sindangsirna No. 4, Kota Bandung, serta Gedung DPRD Jawa Barat di Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung.
Menurut salah satu peserta aksi berinisial AS, para pensiunan yang tergabung dalam Sapaham Sahati Sajiwa (TRI-S) itu merasa perlu menyampaikan secara langsung tuntutan mereka terkait hak pembayaran SHT yang belum kunjung diberikan selama empat tahun terakhir. “Kami adalah pensiunan PTP Nusantara VIII Bandung yang tergabung dalam Sapaham Sahati Sajiwa (TRI-S), dan kami datang hari ini untuk menuntut pembayaran Santunan Hari Tua sebagai hak kami yang sudah lama tertunggak oleh perusahaan,” ungkapnya kepada awak media.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 200 orang peserta yang menggunakan spanduk dan poster sebagai alat peraga. Para peserta juga menegaskan, bahwa aksi ini berlangsung damai, dengan harapan agar Manajemen PTPN I Regional 2, Holding PTPN III, dan pihak-pihak terkait bersedia mengadakan audiensi untuk membahas solusi bersama atas persoalan ini.
“Harapan kami adalah, agar pihak manajemen bisa menerima kami untuk melakukan audiensi dan negosiasi,” tambah salah satu peserta aksi. (Nuka/Liesna Egha)
Narasumber:
Ir. H. Yani Dahyani, MM
Eeng Sumarna, ST, MM, MOS
(Ketua Umum dan Sekretaris Umum SAPAHAM SAHATI SAJIWA)