Prabowo Geram: Hukum Berat Perampok Triliunan Uang Negara, Jika Perlu 50 Tahun Penjara!
Jayantara-News.com, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyerukan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah. Dalam pernyataannya, ia meminta para hakim untuk menjatuhkan hukuman berat sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.
“Korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tidak bisa ditoleransi. Saya minta hakim memberikan hukuman maksimal, kalau perlu sampai 50 tahun penjara,” tegas Presiden Prabowo.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola negara yang bersih dan transparan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan rakyat akan mendapatkan ganjaran yang setimpal,” tambahnya.
Sebagai langkah konkrit, pemerintah telah menginstruksikan penegak hukum untuk memprioritaskan kasus-kasus besar yang melibatkan perampokan uang negara. Harapan besar pun disematkan kepada lembaga-lembaga negara terkait untuk bekerja secara maksimal dalam memerangi korupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari praktik kotor yang merugikan rakyat.
Dengan komitmen yang kuat dari Presiden Prabowo, masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari pemberantasan korupsi, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan merata. (Red)