Setelah BUMN Rontok Tersandung Korupsi, Pengamat: “Bom Waktu Bisa Meledak di Kampus Negeri!”
Jayantara-News.com, Jabar
Maraknya kasus korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama setelah terungkapnya berbagai skandal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Agus Chepy Kurniadi, seorang pengamat kebijakan publik, mengingatkan bahwa dampak korupsi tidak hanya mengancam sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi merambah ke dunia akademik, khususnya perguruan tinggi negeri.
Gelombang kasus korupsi di BUMN, yang melibatkan penyalahgunaan anggaran hingga penyimpangan wewenang, menimbulkan pertanyaan mendasar: Jika institusi sebesar BUMN yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional bisa begitu rentan, bagaimana dengan sektor lain yang juga mengelola dana besar dari negara?
Agus Chepy menegaskan bahwa setelah BUMN satu per satu tumbang akibat dugaan korupsi, dunia akademik bisa menjadi titik rawan berikutnya. Perguruan tinggi negeri setiap tahunnya menerima kucuran dana triliunan rupiah dari APBN untuk berbagai keperluan, mulai dari operasional, hibah riset, hingga proyek infrastruktur.
“Selama ini, kita menaruh kepercayaan tinggi pada institusi pendidikan sebagai benteng moral. Tapi benarkah kampus benar-benar steril dari korupsi? Dengan besarnya dana yang dikelola, celah penyimpangan bisa saja terjadi, apalagi jika pengawasannya lemah,” ujar Agus Chepy.
Sejumlah kasus dugaan penyimpangan anggaran di beberapa universitas negeri pernah mencuat ke publik, meski tak selalu berujung pada proses hukum. Beberapa di antaranya meliputi:
Universitas Udayana (UNUD) – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran dan proyek pengadaan.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) – Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam berbagai proyek.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan mahasiswa dan proyek pembangunan.
Universitas Airlangga (UNAIR) – Diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit pendidikannya.
Universitas Sumatera Utara (USU) – Pernah tersandung dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penelitian dan infrastruktur.
Meski belum tentu berujung pada vonis bersalah, kasus-kasus tersebut mengindikasikan bahwa dunia akademik bukan zona bebas dari praktik koruptif.
Di tengah upaya pemerintah menegakkan good governance dan transparansi, muncul pertanyaan besar: Apakah sudah saatnya perguruan tinggi negeri diaudit secara khusus? Ataukah kita masih ingin berpura-pura bahwa kampus adalah zona aman dari korupsi?
Masyarakat tentu berharap bahwa institusi pendidikan tetap bersih dan menjadi pusat integritas, bukan ladang baru bagi praktik korupsi. Namun, tanpa pengawasan yang lebih ketat, ancaman tersebut bisa menjadi bom waktu yang siap meledak. (Goes)