Skandal Kepala Sekolah SDN Pasiripis Tasikmalaya: Sebar Foto Wartawan Tanpa Izin, Langgar Etika dan Hukum!
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam dunia pendidikan sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator, dan motivator. Seorang kepala sekolah juga dituntut memiliki integritas, kejujuran, rasa tanggung jawab, serta keberanian dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan pendidikan.
Namun, dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Pasiripis, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AS, mencoreng citra institusi pendidikan.
Dugaan Penyalahgunaan Foto Wartawan
Awalnya, AS meminta berfoto bersama dengan beberapa awak media yang hadir di sekolahnya. Namun, setelah para wartawan mengonfirmasi dan mengklarifikasi dugaan penyelewengan anggaran terkait Sarana dan Prasarana (Sapras) Pengembangan Perpustakaan serta Sapras Ringan, sikap AS berubah drastis.
Meski wawancara berlangsung tanpa insiden, keesokan harinya beredar foto yang diambil saat pertemuan tersebut. Yang mengejutkan, foto yang disebarkan oleh AS mengalami modifikasi, di mana salah satu wartawan ditandai secara khusus. Padahal, dalam foto aslinya terdapat empat orang, yaitu kepala sekolah dan tiga wartawan. Namun, versi yang disebarluaskan hanya menampilkan tiga wartawan dengan satu di antaranya diberi tanda khusus.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan penyebaran foto tanpa izin, terlebih jika disertai dengan maksud tertentu yang merugikan pihak lain, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini antara lain:
1. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Sanksi: Pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain ancaman pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Desakan Transparansi dan Pertanggungjawaban
Tindakan Kepala Sekolah SD Negeri Pasiripis yang beralamat di Kp. Pasiripis, RT 005/004, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers dan masyarakat. Sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan bagi lingkungan pendidikan, AS justru diduga melakukan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Mengingat peran media sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas melakukan kontrol sosial, tindakan yang mengarah pada upaya pembungkaman atau pencemaran nama baik wartawan patut dipertanyakan. Jika dugaan ini terbukti, maka langkah hukum perlu ditempuh demi menegakkan etika dan hukum dalam dunia pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemangku kebijakan pendidikan agar lebih berhati-hati dalam bersikap serta transparan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (A. Firmansyah/Tim)