Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Implikasinya bagi Pekerja Indonesia:
Jayantara-News.com, Jakarta
Usia pensiun pekerja Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini merupakan peningkatan dari usia pensiun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 58 tahun. Kebijakan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal terkait dalam PP tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari usia 57 tahun pada tahun 2019.
Dampak Perubahan Usia Pensiun:
1. Manfaat Jaminan Pensiun: Peserta program Jaminan Pensiun harus mencapai usia pensiun terbaru (59 tahun) untuk mencairkan manfaat pensiun secara penuh.
2. Perencanaan Karir dan Keuangan: Para pekerja dan pemberi kerja perlu menyesuaikan strategi pengelolaan tenaga kerja dan perencanaan pensiun.
3. Kontribusi BPJS TK: Kenaikan usia pensiun berdampak pada masa iuran yang lebih panjang bagi pekerja dan pemberi kerja, sehingga diharapkan akan meningkatkan manfaat yang diterima saat pensiun.
Latihan Perubahan Usia Pensiun:
Tahun 2019: Usia pensiun menjadi 57 tahun
Tahun 2022: Usia pensiun menjadi 58 tahun
Tahun 2025: Usia pensiun menjadi 59 tahun
Mengapa Penting?
Kenaikan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harapan hidup rata-rata di Indonesia kini mencapai 73,6 tahun (2023).
Pekerja disarankan untuk mempersiapkan tabungan pensiun lebih dini dan memaksimalkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS TK agar tetap memiliki kesejahteraan finansial di masa pensiun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pekerja di Indonesia. (Goes)