Vonis Ringan 6,5 Tahun Pelaku Korupsi 300 T Picu Kontroversi, Komisi Yudisial Buru Hakim Diduga Langgar Etik
Jayantara-News.com, Jakarta
Benar, Komisi Yudisial (KY) sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat karena dianggap terlalu ringan. KY telah menurunkan tim untuk memantau persidangan dan akan mendalami apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut. Namun, KY menegaskan tidak akan masuk ke ranah substansi putusan, karena perubahan putusan seharusnya dilakukan melalui upaya hukum banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Goes)