Firli Bahuri Terpojok! Dua Kasus Baru Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Jayantara-News.com, Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait dua perkara baru yang diduga menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Polisi segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya. Nanti perkembangannya terkait tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan akan dilanjutkan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/2025).
Meski belum memastikan jadwal pastinya, Ade menegaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak 2023. Namun, hingga kini kasusnya masih belum diadili, dengan berkas perkara yang terus bolak-balik antara polisi dan jaksa.
Tak hanya itu, Firli kembali dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, ia juga terseret dalam pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, terkait pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus ini pun telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Di tengah jeratan hukum yang semakin menekan, Firli tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan. Terbaru, ia mencabut gugatan yang didaftarkan di PN Jaksel pada 12 Maret 2025, dengan alasan permohonan yang tidak sempurna dan bertepatan dengan bulan Ramadan.
Akankah Firli Bahuri kembali lolos, atau kali ini hukum benar-benar menjeratnya? Publik menanti keadilan ditegakkan! (Restu)