Uang Rakyat Dipertanyakan! Rehabilitasi Kantor UPTD Bina Marga Jabar di Ciamis Disorot
Jayantara-News.com, Ciamis
Pembangunan yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V berlokasi di Jl. Raya Ciamis Km 108+1600, Karang Resik, Ciamis, sedang menjadi sorotan publik.
Proyek ini berupa rehabilitasi gedung kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V dengan Nomor Kontrak: 690/PUPR.07/KTR/SARPRAS/2025.
Tanggal kontrak: 6 Maret 2025
Nilai kontrak: Rp1.259.578.100,00
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
Penyedia jasa: CV RK Utama
Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2025
Papan proyek di lokasi mencantumkan bahwa “KEGIATAN INI TERLAKSANA BERKAT PARTISIPASI ANDA MEMBAYAR PAJAK”, yang menegaskan bahwa proyek ini didanai dari uang rakyat. Namun, hasil investigasi di lapangan mengungkap dugaan adanya kelebihan anggaran yang mencurigakan.
Dugaan Mark-Up: Anggaran Miliaran untuk Rehabilitasi Minim Pekerjaan
Tim Jayantara-News.com, yang turun langsung ke lokasi, menemukan bahwa rehabilitasi ini hanya mencakup penggantian kusen jendela, kusen pintu, lantai, serta beberapa ruangan yang langsung ditumpang bata hebel. Dengan anggaran lebih dari Rp1,2 miliar, pekerjaan yang dilakukan terkesan minim dan patut dipertanyakan.
Proyek ini seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar Pasal 3 dalam UU yang sama, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Jayantara-News.com dan beberapa media lain telah berulang kali mendatangi lokasi proyek untuk meminta konfirmasi dari CV RK Utama, namun pemilik maupun pelaksana proyek tidak pernah bisa ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak kontraktor terkait dugaan kejanggalan dalam pembangunan ini.
Publik pun kini bertanya: Mengapa proyek yang dibiayai uang rakyat ini hanya menghasilkan pekerjaan seadanya? Apakah ada permainan dalam penganggaran dan pengadaan proyek ini? Mengapa kontraktor seolah menghindari media dan enggan memberi keterangan?
Masyarakat berhak mendapatkan transparansi! Aparat penegak hukum wajib turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini. Jika terbukti ada praktik korupsi, maka pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. (BS)